Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum –Dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu memberi keterangan terkait bentuk pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan perbedaan kategori TSM dalam UU Pemilu dengan UU Pilkada (pemilihan kepala daerah).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menggelar sidang lanjutan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu Nomor 45/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan agenda pengesahan alat bukti pelapor dan terlapor. Serta, mendengarkan jawaban terlapor dan saksi pelapor.
Pelapor Darmayanti Lubis merupakan calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan (dapil) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dan KPU sebagai terlapor.
Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum - Bawaslu membacakan putusan laporan Nomor 33/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Faisal Amri. Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo menyatakan, terlapor (KPU Kabupaten Nias Selatan) tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada pemilihan legislatif (pileg) DPD RI untuk daerah pemilihan (dapil) Sumatra Utara.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu tekankan kemandirian lembaganya sebagai bagian dari penyelenggara pemilu. Pernyataan ini sekaligus membantah Bawaslu berpihak salah satu pasangan calon tertentu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Abhan dalam sesi keterangan ahli pihak terkait kubu Tim Kampanye Nasional (TKN), pendukung pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Tangerang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin mengatakan, salah satu tugas utama Bawaslu adalah memastikan pemilu bisa berjalan adil dan demokratis. Menurutnya, hal tersebut bisa tercapai jika ada ruang yang memadai bagi peserta pemilu bertarung secara bebas dalam bidang yang setara.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan sikap Bawaslu menanggapi keterangan saksi pihak terkait Tim Kampanye Nasional (TKN) kubu pendukung pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 01. Dimana, saksi TKN menerangkan saksi Badan Pemenangan Nasional (BPN) pendukung paslon nomor urut 2 tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi nasional Mei lalu.
Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum - Bawaslu memutuskan terjadi pelanggaran administrasi pemilu dalam rekapitulasi calon legislatif (caleg) DPR di Kecamatan Trucuk dan Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo memerintahkan KPU Klaten menindaklanjuti perbaikan rekapitulasi dari dua kecamatan tersebut.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menggelar sidang lanjutan dua laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu legislatif (pileg) di provinsi Riau. Sebelumnya, dua laporan ini sempat ditunda karena ketidakhadiran pihak pelapor.
Dua laporan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Abhan didampingi Anggota Majelis Fritz Edward Siregar dan M Afifuddin. Dikarenakan kedua laporan ini memiliki terlapor yang sama, yakni KPU Riau, maka sidang dilakukan secara bersamaan.
Jakarta , Badan Pemilihan Umum - Sidang lanjutan atas perkara Nomor 33/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dijadwalkan agenda pembacaan putusan Jumat (21/6/2019). Sidang sempat tertunda karena pihak terlapor, KPU Kabupaten Nias Selatan belum menyerahkan bukti dengan alasan masih diperbanyak dan dilegalisasir.
Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum – Bawaslu memutuskan dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah melanggar adminitrasi pemilu. KPU diminta menindaklanjuti hasil perbaikan formulir DAA1 (rekapitulasi tingkat kelurahan/desa) di beberapa TPS untuk pemilihan calon anggota DPR RI.
Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saaat membacakan putusan atas laporan Nomor 18/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 mengatakan, dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Sukoharjo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi pemilu.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan kembali menyatakan kedudukan lembaga pengawas dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan, keterangan Bawaslu yang diberikan dalam persidangan merupakan fakta-fakta pengawasan pemilu serta tindak lanjut penanganan pelanggaran sehingga menambahkan beberapa alat bukti.
Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum – Bawaslu berhasil meraih opini pengelolaan keuangan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019 atas laporan keuangan tahun 2018. Raihan predikat WTP dari BPK ini bisa dipertahankan Bawaslu selama empat tahun berturut-turut.
Ketua Bawaslu Abhan menerima opini WTP atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga tahun 2018 dari Anggota I BPK Agung Firman Sampurna di Auditorium Bandiklat BPK RI, Kalibata, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum - Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan putusan dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi Nomor 27/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Abdurahham Lahaboto.
Saat membacakan putusan, Ratna mengatakan, pihak terlapor empat KPU Kabupaten di Maluku Utara (Malut), yaitu Morotai, Halmahera Selatan, Halmahera Utara, dan Halmahera Tengah terbuksi secara sah dan meyakinkan tidak melakukan pelanggaran administrasi terkait pengurangan atau penambahan hasil suara.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan kembali memberikan keterangan dalam sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres) di Mahkamah Konsitutusi (MK), Rabu (19/6/2019) malam. Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Boyolali telah merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) atas temuan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang membantu pemilih di TPS 08.
Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum - Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo menyatakan KPU Kota Manado secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme rapat rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara peserta pemilu di tingkat kecamatan. ‘