Biro Perencanaan dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran, kelembagaan, ketatalaksanaan, evaluasi dan pelaporan, serta fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. 

Dalam melaksanakan Biro Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: 

  • Penyiapan perumusan kebijakan teknis penyusunan rencana dan program, pelaksanaan pembinaan, evaluasi, dan pengadministrasian kegiatan, serta pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metode kerja;
  • Koordinasi penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan pengawasan Pemilu; 
  • Sinkronisasi dan integrasi penyusunan program dan anggaran;
  • Pelaksanaan rencana program dan anggaran;
  • Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi penataan organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Bawaslu;
  • Pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, kearsipan, dan persuratan; dan
  • Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.

Biro Perencanaan dan Organisasi terdiri atas: 

  • Bagian Tata Usaha Pimpinan, Kearsipan, dan Persuratan; 
  • Kelompok jabatan fungsional.