Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu mempunyai tugas melaksanakan urusan fasilitasi pengawasan Pemilu, pengawasan siber, pengawasan Pemilu partisipatif, urusan hubungan dan kerja sama antarlembaga.

Dalam melaksanakan Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu menyelenggarakan fungsi: 

  • Fasilitasi penyusunan kebijakan teknis nasional pengawasan Pemilu; 
  • Fasilitasi penyusunan program dan strategi pengawasan Pemilu; 
  • Fasilitas penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan Pemilu;
  • Fasilitasi penyiapan data dan bahan analisis hasil pengawasan Pemilu;
  • Fasilitasi hubungan dan kerja sama antarlembaga; 
  • Fasilitasi teknis dan supervisi pengawasan Pemilu di dalam negeri dan fasilitasi Panwaslu LN;
  • Fasilitasi pengawasan Pemilu partisipatif;
  • Fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pemantauan Pemilu oleh pemantau Pemilu;
  • Fasilitasi pengelolaan data pengawasan Pemilu;
  • Fasilitasi pelaksanaan dan evaluasi pengawasan Pemilu di dalam negeri, fasilitasi Panwaslu LN, dan pengawasan siber;
  • Fasilitasi penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu;
  • Fasilitasi tindak lanjut laporan dan/atau informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu menjadi temuan Bawaslu; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu terdiri atas kelompok jabatan fungsional.