Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Hukum Fritz Edward Siregar menegaskan, akan melakukan judicial review UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau biasa disebut UU Pilkada. Guna melancarkan rencana tersebut, Fritz bilang, akan memanfaatkan momentum.
Yang dia maksud momentum tak lain terkait hasil sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK). Fritz menyatakan, keterangan Bawaslu turut memberikan pertimbangan putusan para hakim MK.