Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mochammad Afifuddin meminta Bawaslu di daerah untuk mendokumentasikan kerja-kerja pengawasan selama tahapan Pemilu 2019 dalam format laporan.
Menurutnya, dalam Pasal 142 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Bawaslu diperintahkan menyampaikan laporan pengawasan pemilu secara periodik. Afif—sapaan Mochammad Afifuddin—mengingatkan, adanya perbedaan format pembuatan laporan pengawasan antara Pilkada dengan Pemilu.