• English
  • Bahasa Indonesia

Sidang MK, Bawaslu Tegaskan Perlakukan Sama Seluruh Peserta Pemilu

Ketua Bawaslu Abhan saat mendengaran saksi paslon 01 bernama Anas Nashikin di Gedung MK, Jakarta, Jumat 21 Juni 2019/Foto: Abdul Hamid

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu tekankan kemandirian lembaganya sebagai bagian dari penyelenggara pemilu. Pernyataan ini sekaligus membantah Bawaslu berpihak salah satu pasangan calon tertentu.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Abhan dalam sesi keterangan ahli pihak terkait kubu Tim Kampanye Nasional (TKN), pendukung pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Baca juga: Bawaslu Perintahkan KPU Klaten Perbaiki DAA1 di Trucuk dan Tulung

Dia menjelaskan, sejak awal tahapan pemilu hingga akhir penetapan rekapitulasi nasional penghitungan suara, Bawaslu beserta penyelenggara pemilu lainnya, yakni KPU dan DKPP kerap diminta peserta pemilu menjadi narasumber untuk mengisi tentang materi kepemiluan atau menyosialisasikan UU Pemilu.

"Jadi kami hadir tidak hanya ketika diundang oleh TKN 01 saja, tapi BPN 02 (Badan Pemenangan Nasional/pendukung paslon nomor urut 02) pun pernah mengundang kami untuk memberi materi kepemiluan," tegasnya.

Abhan menambahkan, apabila diminta memberikan materi oleh peserta pemilu, pihaknya menyesuaikan dengan tema yang diangkat. Misalnya, panitia meminta diberikan materi pengawasan dan sosialisasi tahapan pemilu, Bawaslu mengirim pimpinan yang membidangi divisi pengawasan dan sosialisasi. Begitupun jika ada tema yang lain akan dikirim komisioner yang menyesuaikan.

Baca juga: Bawaslu Bertugas Memastikan Pemilu Adil dan Demokratis

Mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah itu mengungkapkan, biasanya ketika diundang memberikan materi oleh peserta pemilu bersama dengan penyelenggara pemilu lainnya, Bawaslu selalu ditempatkan satu panel dengan lainnya.

Namun Abhan menegaskan, pihak Bawaslu dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun. Hal ini baginya guna menghindari terjadinya konflik kepentingan antara penyelenggara dengan peserta pemilu. "Ketika menjadi pembawa materi, komisioner (Bawaslu) tidak diperbolehkan menerima imbalan dalam bentuk apapun," seru Abhan.

Dia juga menjelaskan, hingga tahapan pemilu selesai melalui penetapan hasil rekapitulasi nasional pada 21 Mei dini hari lalu, tidak ada yang melapor ke Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran adminitrasi.

Sebelumnya, saksi pihak terkait atas nama Anas Nashikin menerangkan, dirinya pernah menjadi panitia pelaksana pelatihan ToT (training of trainer) bagi seluruh saksi TKN 01 seluruh Indonesia. Ia menjelaskan, dalam TOT tersebut, pihaknya mengundang penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu untuk mengisi materi terkait kepemiluan.

Editor: Ranap Tumpal HS

Lihat Berita Seputar Keterangan Bawaslu di Sidang MK:

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu