Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum - Bawaslu membacakan putusan laporan Nomor 33/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Faisal Amri. Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo menyatakan, terlapor (KPU Kabupaten Nias Selatan) tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada pemilihan legislatif (pileg) DPD RI untuk daerah pemilihan (dapil) Sumatra Utara.
Pihak terlapor KPU Nias Selatan dalam hal ini beserta jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Onohazumba, PPK Somambawa, PPK Hibala, PP Huruna, PP Teluk Dalam, PPK Lolomatua, dan PPK Simuk.
"Menyatakan terlapor tidak melakukan pelanggaran administrasi pemilu," sebutnya di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Berita sebelumnya: Sempat Tertunda, Sidang Laporan di Nias Selatan Diputuskan Besok
Anggota Majelis, Rahmat Bagja menambahkan, salah satu pertimbangan majelis adalah hasil pencermatan dan penyandingan bukti berupa formulir model C1-DPD, formulir model DAA1-DPD, formulir model DA1-DPD, dan formulir DB1-DPD.
"Tidak terdapat perbedaan atau penggelembungan suara calon anggota DPD pemilihan Sumatera Utara," kata lelaki yang akrab dipanggil Bagja ini.
Dia menambahkan, dalam kesimpulan putusan, seluruh terlapor tersebut telah melaksanakan rekapitulasi perolehan suara sesuai peraturan perundang-undangan. "Pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara oleh terlapor sesuai dengan Pasal 398 ayat (2) dan Pasal 393 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017," tutur Bagja.
Dalam fakta persidangan, majelis berkeyakinan KPU Nias Selatan telah mengundang saksi peserta pemilu dan Bawaslu Nias Selatan. Hanya saja, saksi pelapor tidak hadir. "Dibuktikan dengan data formulir DB-DH atau daftar hadir peserta," tunjuknya.
Editor: Ranap Tumpal HS