Biro Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan sumber daya manusia dan aparatur pengawas Pemilu, pengelolaan urusan rumah tangga, dan keprotokolan.
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perencanaan kegiatan administrasi sumber daya manusia dan umum;
- Pelaksanaan fasilitasi rekrutmen dan penggantian antarwaktu anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN;
- Pengelolaan administrasi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN;
- Penyusunan rencana kebutuhan pegawai;
- Pelaksanaan rekrutmen dan pengangkatan pegawai;
- Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Pelaksanaan urusan keamanan dalam;
- Pelaksanaan layanan pengadaan;
- Pelaksanaan kerumahtanggaan;
- Pelaksanaan urusan penyiapan perencanaan pelaksanaan kegiatan keprotokolan; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum terdiri atas:
- Bagian Fasilitasi Administrasi Jabatan Fungsional;
- Bagian Layanan Pengadaan dan Umum; dan
- Kelompok jabatan fungsional.