Seluruh Pimpinan Bawaslu Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK
Ditulis oleh : Robi Ardianto pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Seluruh pimpinan Bawaslu menghadiri sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres) tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam ruang siding tersebut, Ketua Bawaslu Abhan memperkenalkan seluruh timnya yang hadir dalam Ruang Sidang Utama MK.

Pimpinan yang hadir dalam sidang PHPU diantaranya Ketua Bawaslu Abhan dan keempat Anggota Bawaslu, yakni: Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Mochammad Afifuddin, dan Rahmat Bagja didampingi divisi hukum Bawaslu.

Daluwarsa, Bawaslu Tak Terima Laporan Caleg DPRD Provinsi Papua
Ditulis oleh : Hendi Purnawan pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu tidak menerima laporan Nomor 71/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Laporan yang dibuat Mathea Mamoyao dianggap telah melewati batas waktu pelaporan atau dianggap sudah daluwarsa, yakni melewati tujuh hari sejak peristiwa diketahui.

Hal ini tertuang dalam Pasal 25 ayat 5 Perbawaslu Nomor 8 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, dan Pelanggaran Pemilu TSM.

Bawaslu Putuskan Rekapitulasi Suara DPD Dapil Sumut Sesuai Prosedur
Ditulis oleh : Hendi Purnawan pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu memutuskan KPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu calon anggota DPD daerah pemilihan (dapil) Sumatra Utara (Sumut).

Anggota Majelis Fritz Edward Siregar menuturkan, pelaksanaan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara peserta pemilu dalam pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta pilpres oleh terlapor telah dihadiri oleh saksi peserta pemilu dan Bawaslu.

Saksi Tak Saksikan Langsung, Bawaslu Putuskan KPU Riau Tak Melanggar
Ditulis oleh : Hendi Purnawan pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – KPU Provinsi Riau dinyatakan tidak melanggar adminitrasi pemiku oleh Bawaslu lantaran saksi yang diajukan pelapor tak menyaksikan secara langsung perbedaan hasil rekapitulasi.

Ketua Majelis Abhan menyatakan, laporan Nomor 44/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tak terbukti. Sebab, KPU Riau telah melakukan rekapitulasi penghitungan suara sesuai prosedur. Menurutnya, hal tersebut sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.

KPU Riau Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Administratif Pemilu
Ditulis oleh : Hendi Purnawan pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu menyatakan, KPU Provinsi Riau tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu anggota DPRD provinsi dan DPR.

Hal tersebut merupakan bunyi putusan sidang yang dibacakan Ketua Majelis Abhan, Rabu (26/6/2019). ‘’Demikian diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Selasa 25 April 2019,’’ kata Abhan.

Afif: Laporan Pengawasan Bisa Jadi Keterangan di MK
Ditulis oleh : Reyn Gloria pada :

Belitung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu M Afifuddin menekankan pentingnya pembuatan laporan kerja pengawasan. Sebab, nyatanya laporan tersebut juga bisa menjadi data pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK)

Hal tersebut dia ungkapkan dalam Rapat Koordinasi Nasional Penyusunan Laporan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2019 Gelombang ke II di provinsi Bangka Belitung.

Jelang Pilkada, Dewi Minta Bawaslu Kalsel Maksimalkan Sentra Gakkumdu
Ditulis oleh : Ranap Tumpal HS pada :

Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diminta maksimalkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Begitu kesimpulan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Sentra Gakkumdu di Banjarmasin, Selasa (25/6/2019) yang dilaksanakan Bawaslu Kalsel.

Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah dalam sambutannya menyebutkan, acara ini sebagai bagian memperbaiki kualitas pemilu dengan mengevaluasi kinerja Gakkumdu dalam menangani kasus-kasus tindak pidana pemilu.

Pramuka Awasi Pemilu, Gunawan: Jadi Pionir dan Percontohan Lainnya
Ditulis oleh : Andrian Habibi pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro menjamin netralitas Pramuka. Sebagai salah satu pengurus Kwartir Nasional (Kwarnas) periode 2018-2023 dirinya menegaskan, kepengurusan Kwarnas Gerakan Pramuka diisi oleh pejabat yang netral.

"Pramuka punya integritas, netral dan pengurus kwarnas sekarang, dari ketua Kwarnas dan sekjen adalah pejabat-pejabat yang netral," katanya saat melakukan audensi dengan jajaran pengurus Kwarnas di lantai 4 Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Audensi dengan Pengurus Pramuka, Sekjen Bawaslu Apresiasi Saka Adhyasta
Ditulis oleh : Andrian Habibi pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Gunawan Suswantoro mengatakan, pramuka adalah kader demokrasi bangsa. Pramuka memiliki peran penting dalam mengawal dan membangun demokrasi. Oleh sebab itu, menurutnya Bawaslu akan menindaklanjuti program kerja sama dengan Dewan Kerja Nasional (DKN) Gerakan Pramuka.

Afif Minta Pengawas Tegas dan Berani Ambil Risiko
Ditulis oleh : Rama Agusta pada :

Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mendorong jajaran Bawaslu di Provinsi Jawa Barat tegas dalam melakukan pengawasan guna meningkatkan kepercayaan publik kepada Bawaslu. Hal ini terlontar saat dirinya memberikan pidato di acara Rapat Kerja Teknis Penyusunan Laporan Akhir Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2019 di Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2019).

Bawaslu Putuskan Tiga PPK di Jateng Perbaiki Formulir DAA1
Ditulis oleh : Reyn Gloria pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam putusan sidang, Bawaslu menyatakan  tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) perlu melakukan perbaikan terhadap formulir DAA1 (rekapitulasi tingkat kelurahan/desa) untuk suara DPR.

Bawaslu Putuskan PPK Kecamatan Telutih Melanggar, Formulir DAA1 Diperbaiki
Ditulis oleh : Reyn Gloria pada :

Bawaslu Putuskan PPK Kecamatan Telutih Melanggar, Formulir DAA1 Diperbaiki

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu memutuskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Telutih melanggar sejumlah prosedur dalam pelaksanaan rekapitulasi suara. Sehingga, Bawaslu memerintahkan PPK Telutih untuk memperbaiki formulir DAA1 (rekapitulasi tingkat kelurahan/desa) untuk DPRD Kabupaten Maluku Tengah di seluruh TPS di Desa Tehua.

KPU Puncak Jaya Diminta Perbaiki DAA1 di Kampung Muliagambut
Ditulis oleh : Reyn Gloria pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu memutuskan terjadi pelanggaran administratif pemilihan legislatif (pileg) di Kampung Mulia Gambut. Dalam hal ini, Majelis Sidang memerintahkan pihak terlapor KPU Provinsi Papua dan KPU Kabupaten Puncak Jaya agar memperbaiki formulir DAA1 (rekapitulasi tingkat kelurahan/desa).

Bawaslu Berikan Masukan Rancangan PKPU Tahapan Pilkada 2020
Ditulis oleh : Andrian Habibi pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu turut memberikan masukan terkait tahapan pilkada dan keberadaan Bawaslu tingkat kabupaten/kota yang sudah permanen. Sehingga, penyelesaian sengketa bisa dilaksanakan di daerah.

KPU sendiri menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2020 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/6/2019). Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan rancangan jadwal dan tahapan Pilkada 2020.

Bawaslu Putuskan KPU Jayapura dan PPD Jayapura Utara Melanggar
Ditulis oleh : Reyn Gloria pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu memutuskan terlapor KPU Kota Jayapura dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Jayapura Utara terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu. Hal ini disampaikan Ketua Majelis Abhan didampingi Anggota Majelis Rahmat Bagja, Fritz Edward Siregar dan Ratna Dewi Pettalolo di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

"Mengadili, menyatakan KPU Kota Jayapura dan PPD Jayapura Utara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," kata Abhan.