Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu mempunyai tugas melaksanakan urusan fasilitasi penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu.
Dalam melaksanakan tugas Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan pedoman teknis penanganan pelanggaran Pemilu, penanganan tindak pidana Pemilu, dan teknis persidangan pelanggaran Pemilu;
- Penerimaan pelaporan penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu; c. penyiapan koordinasi temuan pengawas Pemilu terkait pelanggaran dan tindak pidana Pemilu;
- Fasilitasi pelaksanaan investigasi dan penyusunan kajian pelanggaran dan tindak pidana Pemilu;
- Fasilitasi dukungan administrasi dan teknis persidangan pelanggaran Pemilu;
- Fasilitasi dan penyiapan koordinasi administrasi tindak pidana Pemilu;
- Fasilitasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana Pemilu;
- Fasilitasi dan dukungan administrasi dan teknis terhadap penerimaan koreksi rekomendasi dan putusan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam proses penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu;
- Fasilitasi, koordinasi, dan pembinaan penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
- Fasilitasi koordinasi terhadap tindak lanjut pelanggaran dan tindak pidana Pemilu;
- Penyiapan koordinasi serta pengelolaan data dan dokumentasi pelanggaran dan tindak pidana Pemilu;
- Fasilitasi koordinasi dan pembinaan terhadap pengelolaan data penanganan pelanggaran di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu terdiri atas kelompok jabatan fungsional.