Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis pengelolaan, dan pengendalian di bidang keuangan dan barang milik negara;
- Pelaksanaan urusan perbendaharaan, pertimbangan masalah perbendaharaan, dan ganti rugi;
- Pelaksanaan urusan verifikasi dan pelaksanaan anggaran;
- Pelaksanaan urusan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan;
- Koordinasi serta pelaksanaan tugas dan kegiatan pengelolaan barang milik negara;
- Pelaksanaan supervisi pelaksanaan tugas dan kegiatan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas kelompok jabatan fungsional.