Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan urusan penelitian dan pengembangan di bidang demokrasi, kepemiluan, dan pengawasan Pemilu, serta pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dan pengawas Pemilu.

Dalam melaksanakan tugas, Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan di bidang demokrasi, kepemiluan, dan pengawasan Pemilu, dan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dan pengawas Pemilu; 
  • Penyusunan rencana kegiatan;
  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang demokrasi, kepemiluan, dan pengawasan Pemilu, dan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dan pengawas Pemilu;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penelitian dan pengembangan di bidang demokrasi, kepemiluan, dan pengawasan Pemilu, dan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dan pengawas Pemilu;
  • Fasilitasi identifikasi dan pemetaan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu;
  • Koordinasi dan fasilitasi akreditasi serta penguatan kapasitas pemantau Pemilu;
  • Pelaksanaan administrasi Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan

 

Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan terdiri atas:

  • Subbagian Tata Usaha;
  • Kelompok jabatan fungsional.