• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Beri Keterangan Temuan Bawaslu Boyolali dalam Sidang MK

Ketua Bawaslu Abhan (tengah) didampingi Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) dalam memberi keterangan atas pernyataan saksi pemohon dalam Sidang PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Kamis 19 Juni 2019/Foto: Hendi Purnawan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan kembali memberikan keterangan dalam sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres) di Mahkamah Konsitutusi (MK), Rabu (19/6/2019) malam. Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Boyolali telah merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) atas temuan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang membantu pemilih di TPS 08.

Abhan menjelaskan, Bawaslu tidak mendapatkan laporan, baik dari saksi maupun masyarakat terkait dengan adanya KPPS yang membantu pemilih saat pemungutan suara berlangsung di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Meski demikian, kejadian KPPS yang membantu pencoblosan dijadikan temuan oleh Bawaslu Boyolali.

"(Ini) bagian dari tanggung jawab pengawas pemilu yang mengetahui kasus itu, lalu dijadikan temuan," sebutnya di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat.

Baca juga: Upaya Cepat Bawaslu Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Abhan menerangkan, setelah dijadikan temuan, Bawaslu Boyolali melakukan kajian dan klarifikasi dengan pihak terkait. "Kesimpukan dari kajian dan klarifikasi tersebut dinyatakan ada pelanggaran prosedur dan tatacara dalam pemungutan suara," jelasnnya.

Dia bilang, saat pelaksanaan pemungutan suara, terdapat anggota KPPS yang membantu pemilih tersebut tidak punya formulir surat pendampingan  pemilih. Karenanya, KPPS tersebut dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur pemilu.

"Atas dasar itu, maka Bawaslu Boyolali memutuskan pertama merekomendasi untuk melakukan PSU di TPS tersebut,” tunjuk Abhan.

Rekomendasi tersebut, lanjutnya, telah dijalankan oleh KPU Boyolali. Dan, Bawaslu Boyolali juga mengeluarkan rekomendasi kedua yang memerintahkan KPU Boyolali agar anggota KPPS tersebut nantinya tidak lagi dipilih sebagai anggota KPPS.

Baca juga: Inilah Persyaratan yang Harus Dipenuhi Dalam Pelanggaran TSM

Penjelasan Abhan ini dalam memberi keterangan atas pengakuan saksi pemohon Badan Pemenangan Nasional (BPN/ pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02) bernama Nur Latifah. Saksi dalam sidang di MK sebelumnya  menyebutkan dia menyaksikan langsung pencoblosan oleh KPPS di TPS 08, Boyolali.

"Saya ada di TPS-nya, saya di samping para saksi nyoblosnya di bilik (suara). Saya punya videonya," aku Nur.

Editor: Ranap Tumpal HS

Berita terkait sidang PHPU Pilpres di MK:

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu