• English
  • Bahasa Indonesia

Lagi, Bawaslu Perintahkan KPU Sulut Peringatkan KPU Manado

Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dan Anggota Majelis Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang laporan dugaan pelanggaran di Kota Manado, Rabu 19 Juni 2019/Foto: Nurisman

Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum - Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo menyatakan KPU Kota Manado secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme rapat rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara peserta pemilu di tingkat kecamatan. ‘

Selain itu, Ratna mengungkapkan, dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan agar KPU Sulawesi Utara (Sulut) memberikan sanksi kepada KPU Kota Manado. "Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk memberikan peringatan tertulis kepada KPU Kota Manado," sebut perempuan yang juga menjabat Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu tersebut di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat ,Rabu (19/6/2019) sore.

Berita sidang sebelumnya:

 

Dalam persidangangan terpisah dengan pelapor dan laporan berbeda, Bawaslu juga telah memutuskan KPU Manado dinyatakan bersalah. Putusannya pun tak jauh berbeda memerintahkan KPU Sulut memberi peringatan buat KPU Manado. (Lihat: KPU Manado Dinyatakan Bersalah, Formulir DA1-DPRD Tetap Berlaku)

Dalam pertimbangan majelis, menurut Anggota Majelis Mochammad Afifuddin, KPU Manado terbukti memindahkan lokasi dan memimpin rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan di Tuminting ke kantor KPU Manado. Hal ini, lanjutnya, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Menimbang bahwa terhadap perbuatan terlapor yang memimpin pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan Tuminting yang dilaksanakan di kantor KPU Kota Manado, majelis berpendapat hal tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf c Jo Pasal 393 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 11 ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum," tutur Afif saat membacakan pertimbangan majelis.

Meski begitu, Bawaslu menetapkan formulir atau salinan formulir model DA1-DPRD Kecamatan Tuminting tetap sah. Baginya, hal ini berdasarkan Pasal 395 ayat (2) UU Pemilu 7/2017 Tahun 2017 juncto Pasal 19 ayat (1) Peraturan KPU 4/2019. "Karena sertifikat hasil formulir DA1-DPRD di Kecamatan Tuminting ditandatangi oleh ketua dan anggota PPK Kecamatan Tuminting," sebut Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu ini.

Baca juga: Keterangan di MK Soal DPT, Abhan: Bawaslu Inisiator Pertemuan BPN dan KPU

Perlu diketahui, putusan akhir ini atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu Nomor 38/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Jackson Andre W Kumaat yang malaporkan KPU Kota Manado.

Majelis Pemeriksa mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan, seperti PPK Tuminting memindahkan lokasi rekapitulasi perolehan suara ke kantor KPU Manado. Lalu, dua fakta dua surat KPU, yaitu Nomor 781/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 perihal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan tertanggal 3/5/2019 dan Nomor 796/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 perihal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota tertanggal 6/5/2019.

Fakta lain adalah dokumen formulir model DA1.DPRD daerah pemilihan Kota Manado IV yang ditandatangani oleh PPK Kecamatan Tuminting.

Editor: Ranap Tumpal HS 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu