Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin mengimbau supaya ajang pemilihan umum (pemilu) tidak dijadikan sumber perpecahan, permusuhan, dan membuat suasana kehidupan masyarakat tidak kondusif. Menurutnya, tujuan sejati pemilu adalah untuk mensejahterakan rakyat dan memajukan negara, bukan untuk meraih kekuasaan.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu resmi meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Serentak 2020 hari ini. Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pengawasan Bawaslu Mochammad Afifuddin berharap, seluruh pemangku kepentingan bisa bekerja sama dengan baik dalam menindaklanjutinya.
Afif menyampaikan, hal pertama penyelenggara Pilkada 2020 agar meningkatkan pelayanan terutama terhadap proses pencalonan, baik calon perseroangan maupun calon yang diusung partai politik (parpol) atau gabungan parpol.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Bawaslu meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020. IKP ini dirancang memetakan potensi kerawanan Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung di 270 daerah dengan fungsi antisipasi dan pencegahan dini.
Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan, IKP Pilkada 2020 menjadi salah satu ikhtiar terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan pemilihan yang digelar 23 September mendatang. Menurutnya, hal ini juga membantu mendetailkan dan membedah karakteristik pelanggaran di suatu wilayah.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menemukan 31 Kabupaten/Kota mengalami kendala Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Temuan didapat saat penyerahan Data Comma Separated Values (DCSV) syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota jalur perseorangan Pilkada Serentak 2020.
"Sebagian besar kendala yang terjadi adalah unggah data Silon offline ke online," kata Ketua Bawaslu Abhan saat menerima DCSV di Kantor KPU Jakarta, Senin (24/2/2020).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan, kendati kewenangan pengawasan pilkada dan pemilu secara penuh dimiliki Bawaslu, tetapi kewenangan penindakan tidak semua bisa dilakukan Bawaslu.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menemukan ketidaksesuaian jumlah antara dokumen fisik dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun 2020. Dokumen tersebut merupakan dokumen pasangan calon jalur perseorangan atas nama Abdul Hafid Ahmad dan Makinun Amin.
Boven Digoel, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Hubal Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) berbeda dengan masyarakat biasa. Menurutnya, sumpah jabatan untuk netral dalam pemilu dan pilkada mengikat ASN.
Fritz menjelaskan, setelah mengucapkan sumpah, ASN memiliki keterbatasan dalam kehidupan politik karena wajib menjaga netralitas dan tidak memihak. Apalagi, saat penyelenggaraan pilkada yang kebanyakan pesertanya kepala daerah petahana atau pejabat pemerintah daerah setempat.
Lubuklinggau, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengajak para awak media untuk membagi pengetahuan investigasi terkait aktivitas yang disinyalir sebagai pelanggaran pilkada. Dia meyakini, jaringan yang dimiliki pers sangat luas dan kemampuan menelisik kasus yang sangat baik sehingga jika dilakukan kerjasama dengan Bawaslu akan memberikan dampak yang positif.
Lubuklinggau, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Sumatra Selatan (Sumsel) melakukan kegiatan 'Bawaslu Goes to Campus' ke Universitas Musi Rawas (Unmura) yang terletak di Kota Lubuklinggau. Dalam sesi tanya jawab, seorang mahasiswa menanyakan kepada Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo tentang bagaimana cara memilih pemimpin yang tepat.
Dewi menjabarkan, ada beberapa metode yang tepat untuk menentukan mana pemimpin yang tepat untuk Pilkada 2020. Pertama menurutnya, mengenali peserta calon pilkada dengan baik.
Lubuklinggau, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengajak para mahasiswa Universitas Musi Rawas (Unmura) untuk tidak menjadi pemilih pragmatis. Pemilih pragmatis yang dimaksudkan Dewi adalah pemilih yang mudah terkontaminasi kepentingan politik oleh oknum peserta Pilkada 2020.
Dewi melanjutkan, mahasiswa merupakan orang yang punya kemampuan berpikir yang baik, kecerdasan yang baik, sehingga pilihan memilih harus didasarkan pada pertimbangan rasional.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2019 berpotensi akan terulang dalam Pilkada Serentak 2020. Ketua Bawaslu Abhan menyebutkan, bentuk pelanggaran tersebut seperti praktik politik uang, ujaran kebencian, dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Merauke, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan data motif pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari data analisis pelanggaran netralitas ASN tahun 2017-2018 terlihat, sebanyak 10 persen ASN mencoba-coba tidak netral, sekitar 20 persen ketidaknetralan ASN karena ada niat. Lalu 70 persen ASN tidak netral karena terpaksa atau paksaan pihak lain.
Lubuklinggau, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo mengimbau Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk jeli terhadap berbagai bentuk baru dari pelanggaran yang mungkin akan muncul dalam Pilkada 2020. Salah satu hal yang dia singgung yakni tentang politik uang yang kedepannya tidak lagi berbentuk materi.
Dia menegaskan, pengawas pemilu termasuk Panwascam harus lebih pandai dari peserta pilkada. Pengawas pemilu juga harus mengikuti perkembangan informasi mengenai bentuk-bentuk pelanggaran yang mungkin bakal terjadi.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu akan meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 untuk melakukan pemetaan dan deteksi dini potensi pelanggaran. Rencananya, peluncuran IKP 2020 akan dilaksanakan 25 Februari 2020.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, IKP Pilkada 2020 menjadi rutinitas setiap awal tahapan pilkada. Dia melihat banyaknya daerah yang terlibat dalam Pilkada 2020 menjadi tantangan yang berat jika tidak ada IKP.