• English
  • Bahasa Indonesia

DPR Setuju Usulan Pelaksanaan Pilkada Digelar 9 Desember 2020

Ketua Bawaslu Abhan (tengah) didampingi dua Anggota Bawaslu saat mengikuti secara daring kegiatan RDP/Raker bersama Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, dan DKPP/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2020 menjadi 9 Desember 2020. Hal tersebut merupakan hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP)/Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

"Sebelum dimulainya pelaksanaan lanjutan tahapan Pilkada serentak 2020, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan Pandemik covid-19 sekaligus memperlihatkan kesiapan pelaksaaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020," kata pimpinan sidang Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Selasa (14/4/2020).

Dalam kesimpulan, Tito sempat mengusulkan kepada peserta RDP/Raker untuk menambahkan kata-kata selambat-lambatnya dilaksanakan pada September 2021. Dia mengusulkan, Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Hanya saja opsi tersebut masih fleksibel karena menurutnya tidak ada yang dapat memastikan kapan Pandemik Covid-19 ini berakhir.

"Kita mengambil opsi dari Kemendagri kita tetap pada opsi optimistis dilaksanakan di akhir tahun 2020. Artinya 9 desember 2020. Namun, dalam Perppu itu disebutkan dalam hal 9 Desember tidak bisa dilaksanakan selambat-selambatnya dilaksanakan tahun 2021," kata Tito saat diminta pendapat dalam RDP/Raker oleh Komisi II DPR RI.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Abhan yang turut menghadiri secara virtual (daring) menyampaikan, pihaknya harus mendapatkan kepastian kapan pastinya penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tersebut dilaksanakan. Pasalnya, kata Abhan, kepastian itu akan mempengaruhi kepastian hukum dalam penegakan hukum pemilu.

Abhan mencontohkan, terkait aturan pelarangan mutasi jabatan oleh kepala daerah harus mendapatkan kepastian hukumnya.

"Kepastian adalah bagian dari asas pemilu. Kepastian tahapan bagi penyelenggara ini adalah bagian yang dibutuhkan. Yang terpenting adalah kepastian tahapan dan kepastian hukum," jelas Abhan yang mengikuti rapat dari lantai 2 Gedung Bawaslu.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu