• English
  • Bahasa Indonesia

Menguatnya Kewenangan dan Bawaslu Kabupaten/Kota Jadi Permanen dalam UU Pemilu 7/2017

Pimpinan Bawaslu saat menggelar sidang dugaan pelanggaran adminitrasi Pemilu 2019/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu telah hadir selama 12 tahun untuk mengawasi serta menegakkan keadilan pemilihan di Indonesia. Puncak reformasi kewenangan serta status kelembagaan Bawaslu terjadi tahun 2017 dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu aspek penting dari aturan ini ialah permanennya Bawaslu tingkat kabupaten/kota.

UU Pemilu 7/2017 ini mengamanhkan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai lembaga permanen paling lambat satu tahun setelah Presiden Joko Widodo mengesahkan UU ini pada 15 Agustus 2017. Berpacu dengan waktu, Bawaslu menyiapkan berbagai bentuk perangkat hukum serta teknis guna memberikan status permanen lembaga pengawas daerah tingkat II. Padahal, saat itu Bawaslu juga tengah mengawasi hajatan Pilkada Serentak 2018.

Akhirnya secara legalitas hukum, Bawaslu menerbutkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, Panwas Desa/Kelurahan, Panwas Luar Negeri, dan Panwas TPS. Kemudian aturan tersebut direvisi menjadi Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018.

Dengan pertimbangan hukum Perbawaslu serta UU Pemilu, Bawaslu menugaskan Bawaslu Provinsi untuk mengusulkan dan membentuk tim seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya. Penetapan tim seleksi diputuskan oleh Bawaslu Provinsi masing-masing. Maka, pada 15 Agustus 2018 Ketua Bawaslu Abhan melantik 1.914 pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia masa jabatan 2018-2023.

Di sisi lain, terkait kewenangan Bawaslu dalam UU Pemilu semakin diperkuat. Beragam penambahan kewenangan tersebut dilakukan dalam rangka menjamin pelaksanaan pemilu dilakukan secara jujur, adil, demokratis, dan berkepastian hukum.

Dalam UU ini mencakup setidaknya 65 pasal (Pasal 89-154) membahas tentang tugas, kewajiban Bawaslu bederta perangkat pendukungnya mulai dari tingkat desa hingga nasional.

Kemudian sesuai UU Pemilu 7/2017 menegaskan, Bawaslu bukan sekadar sebagai lembaga pengawasan pemilu saja, akan tetapi dapat berperan menjalankan fungsi-fungsi peradilan dalam melakukan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu di tingkat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI

Dan yang lebih dahsyat lagi dari UU itu, Bawaslu diberi wewenang untuk dapat memutus laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu kategori terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) terhadap calon anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Adapun untuk kewenangan Bawaslu, ada 11 kewenangan melekat sesuai UU Pemilu 7/2017. Setidaknya kewenangan ini bertambah daripada kewenangan Bawaslu dalam aturan sebelumnya yakni dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Salah satu penambahan kewenangan yang mencolok terkait penyelesaian sengketa proses pemilu. Ketua Bawaslu RI Abhan sering kali mengatakan, kewenangan penyelesaian sengketa sebagai mahkota Bawaslu. Kewenangan tersebut menjadi satu terobosan hukum yang banyak digunakan oleh peserta pemilu. Sisi lainnya, hal ini menambah kepercayaan publik dalam penyelesaian sengketa oleh Bawaslu dalam memberikan keadilan pemilu.

Berikutnya kewenangan yang dimiliki Bawaslu yaitu menangani proses dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Ketua dan Anggota Bawaslu menjadi majelis hakim dalam menyelesaikan urusan para pencari keadilan pemilu.

Apabila kita sempat menyaksikan bagaimana Bawaslu mulai menangani laporan pelanggaran administrasi tersebut, maka sesungguhnya terdapat hal-hal baru. Sesuatu yang tidak pernah terjadi pada pemilu-pemilu sebelumnya. Pimpinan Bawaslu tampil formal, berjas hitam berdasi rapi. Mereka duduk di meja tinggi menghadap pengunjung. Di depan sebelah kiri dan kanan duduk para pelapor dari partai politik, dan terlapor, biasanya anggota KPU baik pusat maupun daerah dengan peserta pemilu.

Pimpinan sidang dari Bawaslu juga memiliki palu untuk ketukan memulai dan mengakhiri kegiatan, juga ketukan atas hal-hal penting. Sajauh ini, baik pelapor maupun terlapor, menyebut “sidang majelis” atau “ketua majelis” untuk anggota dan ketua Bawaslu.

Penulis: Jaa Pradana dan Irwan
Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu