• English
  • Bahasa Indonesia

Pilkada Digelar Desember 2020, Protokol Kesehatan Covid-19 Harus Tetap Dilakukan

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin. Foto : Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin memandang, protokol kesehatan serta pencegahan penularan corona virus (Covid-19) harus tetap dilakukan apabila Pilkada 2020 bakal digelar pada 9 Desember 2020. Protokol kesehatan harus diberlakukan terutama di Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena akan banyak perjumpaan secara fisik.

“Protokol pencegahan penularan covid-19 harus diberlakukan di TPS, karena akan ada perjumpaan fisik saat pemungutan suara berlangsung. Ini yang harus diperhatikan bersama,” ujar Afif dalam diskusi daring yang digelar oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Dia mengatakan, meski pademi Covid-19 sudah dianggap mereda sebelum hari pemungutan, SOP protokol kesehatan Covid-19 harus tetap dilakukan saat masuk TPS. Afif menegaskan, pemilih harus tetap menjaga jarak, memakai masker, serta disediakan hand sanitizer sebagai bentuk pencegahan penularan.

“Covid-19 ini kan jenis penularan penyakit yang mematikan yang tak kasat mata. Kita menganggapnya sudah hilang ternyata masih berkeliaran, kan kita tidak tahu. Jadi harus ada SOP baru masuk TPS yang tentu berbeda dengan pemungutan suara Pilkada-pilkada sebelumnya. Salah satunya diwajibkan pakai masker dan jaga jarak,” tegas mantan Koordinator Nasional JPPR itu.

Selain itu, kata Afif, antrean sebelum masuk ke dalam TPS juga perlu diperhatikan. Sebab, merujuk pada pengalaman pemungutan suara Pemilu 2019, penyelenggara pemilu harus mengurangi antrean dengan cara mengurangi jumlah pemilih per-TPS di tengah pademi covid-19.

Setelah terjadi pandemi Covid-19, lanjut Afif, antrean pemilih tentu menjadi perhatian lebih bagi penyelenggara. “Masyarakat pemilih tentunya menjadi perhatian Bawaslu-KPU dalam hak menyalurkan suaranya nanti. Mungkin SOP masuk ke TPSnya agak sedikit berbeda dibanding Pemilu kemarin,” tambahnya.

Sementara Kornas JPPR Alwan Ola Riantoby menilai, ditengah pademi Covid-19 yang mengharuskan pilkada ditunda, maka aspek pendidikan pemilih menjadi penting. Hal ini harus dijadikan perhatian bersama agar partisipasi pemilih meningkat. Lalu kerja sama dengan lembaga pemantau pemilu lainnya juga sangat dibutuhkan.

Selain itu, dia juga menyoroti teknis lanjutan tahapan pilkada 2020 jika pemungutan suara tetap jatuh pada 9 Desember 2020. Pihaknya meminta DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu merumuskan dengan cermat tahapan, program dan jadwal Pilkada 2020.

Sebagai informasi, dalam RDP bersama Komisi II, Kemendagri, KPU dan DKPP pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2020 ditunda menjadi 9 Desember 2020. Meski begitu, opsi tersebut masih fleksibel karena tidak ada yang dapat memastikan berakhirnya pandemik Covid-19.

Editor : Jaa Pradana
Fotografer : Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu