• English
  • Bahasa Indonesia

HUT ke-12 Bawaslu, Ini Pandangan Para Tokoh (Bagian Pertama)

Foto searah jarum jam: Nur Hidayat Sardini, Harjono, Bambang Eka Cahya Widodo, Arief Budiman, dan Prof Muhammad/Foto: Nurisman (Humas Bawaslu RI-diolah)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Pada 9 April 2020, Bawaslu genap berusia 12 tahun. Peran Bawaslu dalam pengawasan pemilu dan kewenangan Bawaslu semakin kuat yaitu dalam penyelesaian sengketa pemilu mendapat pandangan dan dan harapan dari berbagai kalangan.

Ketua Bawaslu RI pertama (periode 2008-2011) Nur Hidayat Sardini mengucapkan dirgahayu kepada keluarga besar Bawaslu di seluruh tanah air yang merayakan ulang usia ke-12. Dia berharap, semoga di tahun-tahun kemudian, Bawaslu makin efektif bekerja dan memberi kontribusi lebih bermakna untuk pemilu luber dan jurdil, menjamin kualitas pemilu dan mampu menciptakan pemilu yang berintegritas.

Pria yang akrab dipanggil NHS ini bercerita, membuka memori, pada hari ini, 9 April 2008, 12 tahun lalu, segenap anggota Bawaslu dilantik. “Setelah dilantik, kami langsung menggelar rapat pleno kali pertama. Di pojok ruang anggota KPU yang mengundurkan diri. Dalam pleno, menyepakati beberapa hal. Agenda rapat pleno, selain memilih Ketua Bawaslu, belakangan saya terpilih jadi Ketua, juga menyusun agenda paling mendesak, yakni pembentukan Panwaslu Pilkada, dan juga menyiapkan Pemilu tahun 2009,” kenangnya.

Di luar itu, kisahnya, mereka memutuskan, hari dan tanggal pelantikan lima pimpinan Bawaslu periode pertama yang kemudian dijadikan sebagai ulang tahun Bawaslu. “Dan, hingga sekarang bahkan, termasuk pada hari ini (9 April), Bawaslu memeringati hari ultahnya, yang tidak lain sama artinya dengan memeringati hari pelantikan kami berlima,” jelasnya..

Dosen FISIP Universitas Diponegoro ini juga mengajak kepada jajaran Bawaslu untuk berefleksi diri. Refleksi untuk mengingat kembali, makna perjuangan menjadikan Bawaslu, sebagai alat perjuangan atau instrumen demokrasi elektoral Indonesia. “Saya termasuk orang yang paling bersyukur, lembaga Bawaslu yang dulunya tidak berarti, kini cukup punya peran dalam penciptaan pemilu yang lebih baik,” jelasnya.

Selain itu, Mantan Anggota DKPP periode 2012-2017 ini menuturkan, dewasa ini, postur Bawaslu, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, cukup besar. Secara struktural, organisasi Bawaslu membentang dari hulu hingga ke hilir, dari pusat hingga ke TPS. “Saya menggambarkan, di mana ada jajaran KPU, di situ berada jajaran Bawaslu. Secara fungsional, dalam arti tugas, wewenang, dan kewajiban, Bawaslu sangat kuat. Dengan modal kedudukan struktural dan fungsional yang kuat, berdampak secara kultural, yakni menjadikan jajaran Bawaslu makin percaya diri,” tegasnya.

Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan, sebagai sesama penyelenggara pemilu berharap memasuki usia 12 tahun, visi misi Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu dan mewujudkan keadilan pemilu bisa tercapai dan membuat demokrasi lebih baik. Dia meminta, ke depan, penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu dan DKPP bisa menjadi penyelenggara pemilu dengan sinergi yang makin kuat dan kokoh serta saling mendukung satu sama lain.

“Sinergi ketiga lembaga penyelenggara pemilu bisa menjadi lebih baik untuk menciptakan cita-cita besar bangsa ini agar demokrasi dan pemilu tumbuh semakin baik,” ujar Arief.

Ucapan selamat juga datang dari Plt. Ketua DKPP, Prof Muhammad. Mantan Ketua Bawaslu periode 2012-2017 ini menyampaikan saat bangsa Indonesia sedang diuji dengan merebaknya virus Korona, semoga tidak menjadi halangan bagi ikhtiar Bawaslu untuk terus mengembangkan diri, dalam program dan kegiatan serta manajemennya sehingga bisa terus berkontribusi bagi hadirnya proses dan hasil pemilu yang berintegritas.

“Saya percaya Bawaslu pada usia ke 12 ini mampu terus mengembangkan strategi-strategi pengawasan yang bermuara tidak hanya proses-proses penegakan hukum, tetapi yang jauh lebih penting adalah bagaimana cara menghadirkan proses-proses atau strategi pencegahan dari setiap pelanggaran terkait pemilu kita,” ungkapnya.

Muhammad menuturkan, dalam menghadapi pandemi covid-19, sambil menunggu keputusan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu terkait Pilkada 2020 ini, tentu Bawaslu bersama KPU tidak boleh vakum atau tidak boleh pasif, tetapi harus terus mengembangkan diri. "Terus melakukan transformasi sehingga keberadaan Bawaslu benar-benar tetap dirasakan oleh masyarakat pemilu dan stakeholder yang lain dalam rangka mewujudkan pemilu yg demokratis di Indonesia," imbuhnya.

Dia berharap, jajaran Bawaslu tetap semangat mengawal kode etik dan kode perilaku penyelenggara pemilu. Seiring dengan momentum penundaan ini, dia berpesan agar Bawaslu dan KPU terus membenahi dan memperbaiki kinerja jajarannya.

“DKPP hadir bukan untuk menghakimi atau untuk memberi sanksi kepada penyelenggara pemilu, tetapi sesungguhnya DKPP hadir untuk menjaga, merawat kemandirian, menjaga merawat integritas penyelenggara pemilu. Kita berharap semakin sedikit atau bahkan tidak ada lagi laporan yang masuk ke DKPP terkait dengan pelanggaran-pelanggaran kode etik,” pesannya.

Sedangkan Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang juga mantan Ketua Bawaslu periode 2011-2012, Bambang Eka Cahya Widodo berharap Bawaslu makin berperan dalam proses penyelesaian sengketa pemilu, menjadi badan penyelesaian sengketa pemilu karena menurutnya hal ini lebih bermakna dan berwibawa. “Sementara fungsi pengawasan sudah waktunya perlahan didorong menjadi kewenangan masyarakat sipil. Sehingga dualisme peran Bawaslu bisa dihilangkan tetapi Bawaslu menjadi lebih berwibawa. Semoga,” ucapnya.

Anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono memandang sebagai sebuah proses manajemen penyelenggaraan pemilu, pengawasan itu selalu penting. KPU dan Bawaslu sama-sama berperan penting, yaitu untuk membuat pemilu jujur dan adil. Pemilu yang jujur dan adil baginya tidak bisa diukur dari keberhasilan salah satu saja, KPU atau Bawaslu.

“KPU dan Bawaslu ini menanggung beban pelaksanaan pemilu yang jurdil, sehingga KPU dan Bawaslu harus koordinasi secara baik, karena rakyat melihat apakah KPU dan Bawaslu itu bersama-sama bisa melaksanakan pemilu yang jurdil,” jelasnya.

Mantan Ketua DKPP ini menambahkan, dalam membuat peraturan-peraturan keduanya (KPU dan Bawaslu) harus bertemu, karena fungsinya sama untuk menciptakan pemilu yang jurdil, dari situ kepastian hukumnya harus dibentuk secara bersama-sama, baik tertuang di dalam Peraturan KPU maupun Peraturan Bawaslu.

Penulis: Christina Kartika dan Anastasia Ratri
Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu