Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menunggu KPU mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan napi bekas koruptor pada Pilkada 2020. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU belum merevisi PKPU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pencalonan Pilkada 2020.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Bawaslu Abhan dalam dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Pilkada Tahun 2020 di Bandung Jawa Barat, Senin (17/2/2020).