Buru Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dimasa kampanye yang akan dimulai pada 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020 bisa saja menimbulkan gesekan antarpeserta. Penyelesaian sengketa acara cepat dianggap sebagai metode dalam menyelesaikan masalah antarpeserta pemilihan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam sambutannya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Musyawarah Penyelesaian Sengketa dan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) di Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, Kamis (24/9/2020).