• English
  • Bahasa Indonesia

Hadiri Rakor Dengan Polri, Abhan Minta Pokja Serius Kawal Pilkada 2020

Ketua Bawaslu Abhan dua dari kanan memaparkan aspek pencegahan pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 pada Pilkada Serentak 2020 dalam Rakor bersama Polri. Foto: Humas Bawaslu RI
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan meminta seluruh pihak yang tergabung dalam kelompok kerja (pokja) Tata Cara Penanganan Pelanggaran Protokol Covid-19  mengawal dengan serius kepatuhan protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020. Hal ini disampaikannya saat rapat koordinasi dengan Kepolisian RI (Polri) beserta jajaran Polda seluruh Indonesia, di Jakarta, Selasa (22/9/2020). 
 
"Saya harap dengan terbentuknya pokja ini dapat memudahkan koordinasi stake holder dalam pencegahan pelanggaran protokol kesehatan pilkada," ujar Abhan
 
Menurutnya, banyak hal yang tidak diatur dalam Undang Undang (UU) Pilkada namun diatur dalam aturan di luar UU Pilkada dalam mengatur pelanggar protokol kesehatan selama masa pandemik covid-19.
 
Abhan mencontohkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan diatur tentang tindak pidana pemilihan. Tetapi tambahnya, sebagai ketua Pokja, Bawaslu berhak meneruskan tindak pidana pemilihan kepada penyidik Polri.
 
"Karena banyak hal aturan pidana pemilihan saat pandemi tidak diatur dalam UU Pilkada. Kalau ini terjadi, maka sifat kami hanya meneruskan temuan kepada pihak berwajib," ungkap lelaki asal Pekalongan itu.
 
Selain itu, dia juga meminta kepada para pihak yang tidak puas terhadap proses pencalonan Pilkada Serentak 2020 oleh KPU, untuk tidak mengajukan sengketa proses secara langsung ke Bawaslu. "Ini untuk mengurangi potensi kerumunan pada saat pendaftaran sengketa di Bawaslu," terangnya Abhan.
 
Abhan menjelaskan pihaknya sudah mengantisipasi itu dengan mendorong para pemohon yang ingin mengajukan sengketa pencalonan melalui sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS). 
 
Penerapan protokol kesehatan ini sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 4 Tahun 2020. 
Walaupun dalam kenyataanya, masih banyak pemohon sengketa yang mendatangi kantor Bawaslu.
 
"Jadi ketika masih ada yang datang ke kantor (Bawaslu), kami arahkan untuk melalui online (SIPS)," tegasnya.
 
Ini berarti , Bawaslu tetap memiliki wewenang dalam penanganan pelanggaran. Yakni dengan tetap menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan.
 
Sementara itu, Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono mengimbau jajarannya untuk mensosialisasikan PKPU dan Perbawaslu tentang Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Aalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
 
"Saya mohon jajaran Kapolda memerintahkan anggota yang mengamankan pilkada untuk mensosialisasikan aturan ini," kata Abhan.
 
Dalam acara tersebut turut dihadiri pelaksana harian (Plh) KPU Ilham Saputra dan juga jajaran petinggi Polri lainnya.
 
Fotografer: Rama Agusta
Editor: Jaa Pradana
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu