• English
  • Bahasa Indonesia

RDP di DPR Simpulkan Pilkada 2020 Sesuai Jadwal dengan Pembaruan Tata Cara

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (baju warna biru) berbincang dengan pimpinan penyelenggara pemilu dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 21 September 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umun - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPR RI, dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) menyepakati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan beberapa pembaruan tata cara penyesuaian protokol kesehatan pencegahan covid-19. Hal ini merupakan hasil sidang rapat dengar pendapat (RDP) yang diselenggarakan Komisi II DPR RI, Senin (21/9/2020).

"Mencermati  seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan covid-19," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat membacakan kesimpulan sidang RDP di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.

Dalam RDP tersebut juga disimpulkan agar KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam.

"Dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan covid-19, Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam," tuturnya.

Dalam kesimpulan kedua, secara khusus ditekankan pada pengaturan lima hal. Secara rinci adalah: a. melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain-lain. b. Mendorong terjadinya kampanye melalui daring. c. Mewajibkan penggunaan makser, handsanitizer, sabun dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.

Kemudian, d. Penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, khususnya Pasal 69 huruf e dan j dan 187 ayat (2) dan (3); UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, khususnya Pasal 14 ayat (1); UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 93; dan penerapan KUHP bagi yang melanggar, khususnya Pasal 212, 214, 216 ayat (1), dan 218.

e. Pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19. Terakhir, f. Pengaturan rekapitulasi pemungutan suara melalui e-rekap

Doli melanjutkan kesimpulan ketiga yaitu berdasarkan penjelasan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP tentang rumusan dan langkah-langkah penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan pencegahan covid-19 selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020. "Komisi II DPR meminta agar kelompok kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI diintensifkan terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran," jelas dia.

Tahapan yang berpotensi pelanggaran, Doli membeberkan di antaranya: tahapan penetapan pasangan calon, tahapan penyelesaian sengketa calon, tahapan pengundian nomor urut, tahapan kampanye, tahapan pemungutan dan penghitungan suara, dan tahapan penyelesaian sengketa hasil.

"Kesimpulan keempat melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Komisi II DPR, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur, dan berkelanjutan kepada Satgas Penanganan Covid-19 tentang status zona dan risiko covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggarakan pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19," ujarnya.

Perlu diketahui Ketua Bawaslu Abhan yang menghadiri RDP tersebut didampingi dua Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dan Rahmat Bagja, Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro, dan Kepala Biro TP3 Bawaslu RI La Bayoni.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Hendru

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu