Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Rahmat Bagja merekomendasikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu selanjutnya bisa mengadopsi metode proporsional tertutup bersyarat. Selain itu, dirinya menjabarkan beberapa kelemahan metode penegakan hukum pemilu dan pilkada yang belum diatur secara jelas dan detail.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Rahmat Bagja membeberkan enam fokus pelaksanaan pengawasan Pilkada Serentak 2020 saat masa 'new' normal. Hal ini merupakan penyesuaian atas kondisi akibat pandemik covid-19.
Pertama yaitu menetapkan standar protokol keselamatan dan kesehatan mengantisipasi penyebaran covid-19. Bagja menyebutkan standar protokol keselamatan tersebut dibahas dengan berbagai pihak yaitu Bawaslu, KPU, Gugus Tugas, dan menteri kesehatan.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Memeringati hari ulang tahun (HUT) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (12/6/2020), ketua tiga lembaga penyelenggara pemilu berharap sinergisitas terus terbangun dalam menyongsong Pilkada 2020 di tengah pandemik covid-19.
Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan, Pilkada 2020 pilkada serentak yang keempat kali sejak 2015 bakal paling berbeda sekaligus menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara pemilu. Alasannya, Pilkada 2020 berhadapan dengan situasi yang tidak diharapkan karena bersamaan dengan pandemik covid-19.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menduga kampanye atau rapat umum menggunakan metode dalam jaringan (daring) untuk Pilkada Serentak 2020 dapat membuat kerawan terjadinya pelanggaran. Hal ini menurutnya hasil pemetaan Bawaslu jika kampanye menggunakan metode daring yang kini diwacanakan dilaksanakan pada tahapan Pilkada 2020 yang berlangsung selama pandemik covid-19.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengajak Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia untuk memberikan edukasi kepemiluan khususnya pengawasan pemilu kepada masyarakat. Hal ini penting supaya masyarakat mengetahui program pengawasan yang dilaksanakan oleh Bawaslu.
"Masyarakat harus bisa mengetahui dan mengenal kerja pengawasan Bawaslu," katanya dalam kegiatan pelatihan dalam jaringan 'Peningkatan Kapasitas Kehumasan Bawaslu', Kamis (11/06/2020).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Rahmat Bagja memaparkan lima tantangan pengawasan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemik covid-19. Dia juga menjabarkan lanngkah-langkah persiapan sekaligus yang dilakukan Bawaslu.
Dia mengungkapkan, pertama, munculnya jenis pelanggaran administrasi baru. Kedua, lanjut Bagja, memastikan kesediaan semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan melihat akan ada tantangan rawannya interaksi langsung antara masyarakat dan petugas TPS saat pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 yang dijadwalkan pada 9 Desember. Untuk itu, dia pun sepakat perlunya simulasi pelaksanaan pemungutan suara menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
"Saya sepakat perlu ada beberapa simulasi hal yang baru yang barangkali tidak pernah terjadi di pilkada sebelumnya," katanya dalam diskusi daring AIPI Cabang Manado, Selasa (9/6/2020).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, dalam tren pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap dilakukan melalui media sosial (medsos). Pelanggaran tersebut menurutnya dilakukan sebagai bentuk memberikan dukungan kepada pasangan calon akan maju pada saat kontestasi pilkada.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pengaktifan kembali pantia pengawas (panwas) Ad hoc (sementara) menunggu KPU membuka kembali tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sempat ditunda. Menurutnya, Bawaslu menunggu adanya surat keputusan (SK) dari KPU atau Peraturan KPU (PKPU) tentang dimulainya tahapan Pilkada 2020.
Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengingatkan kepala daerah yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan seperti penyalahgunaan program bantuan sosial (bansos) bisa terkena sanksi setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Menurutnya, sanksi pembatalan pencalonan menanti para kepala daerah yang akan maju kembali dalam Pilkada Serentak 2020.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan ada beberapa prinsip pelaksanaan Pilkada di era ‘new normal’ akibat pandemi covid-19. Pertama adalah perlindungan keamanan jiwa dan kesehatan yang maksimal terhadap semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada mulai dari hulu sampai hilir tahapan Pilkada. Masalah keselamatan tidak bisa ditawar.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Tidak adanya pengaturan in absentia (pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak terlapor) dalam pemeriksaan di masa pandemi Covid-19, diprediksi mempersulit pembuktian ketika ada pelanggaran pidana di Pilkada Serentak 2020.
Hal itu sebagaimana disampaikan Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam diskusi daring yang diadakan FISIP Universitas Warmadewa bekerjasama dengan Bawaslu Kota Denpasar bertema 'Fenomena Politik Uang : Potensi dan Antisipasi Pelanggaran Pada Pilkada 2020', di Denpasar, Bali, Jumat (5/6/2020).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan, bantuan sosial (bansos) yang digunakan oleh kepala daerah baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil walikota untuk kepentingan Pilkada 2020 berpotensi dikenai sanksi pembatalan sebagai calon petahana. Hal ini diatur dalam Pasal 71 (3) jo ayat (5) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 188 sebagai tindak pidana pemilihan.
Jakarta, the Election Supervisory Body - Commission II of the Indonesian House of Representatives, the Ministry of Home Affairs, the KPU, Bawaslu, and DKPP agreed on the number of voters per polling station (TPS) of a maximum of 500 people. Besides, it was agreed upon the realization of the 2020 local elections budget. This is to adjust the co-19 preventive health protocol.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati jumlah pemilih tiap tempat pemungutan suara (TPS) maksimal 500 orang. Selain itu, disepakati realisasi anggaran penyelenggara Pilkada 2020. Hal ini guna menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan covid-19.