Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pasca penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2020, Bawaslu telah meregister 59 permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan bakal paslon yang gagal lolos. Berdasarkan data hingga Selasa (29/9/2020) total permohonan penyelesaian sengketa mencapai 105 kasus.
"Sengketa paling banyak terjadi di 91 kabupaten, 12 kota dan 2 provinsi," kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam diskusi daring Pilkada Berkualitas Dengan Protokol Kesehatan : Utopia Atau Relita? di Jakarta, Rabu (30/9/2020).