Dikirim oleh hendru pada
Koordinator Penindakan Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat menjadi narasumber acara Seminar Nasional daring yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Pancaskti Tegal, Jumat 25 September 2020/Foto: Hendru (Humas Bawaslu RI)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo menyatakan dinasti politik bisa membuat penyalahgunaan wewenang. Hal tersebut menurutnya bisa membuat dampak hukum berupa sanksi tegas dalam Pilkada 2020 dari ketentuan yang melanggar seperti politik uang atau pengerahan birokrasi yang membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tak netral.

"Apabila terbukti akan dijerat Pasal 188 atau Pasal 190 Juncto Pasal 71 UU Pemilihan (10/2016). dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 6 juta rupiah bagi pejabat negara yang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun daerah lain," ujarnya pada saat menjadi narasumber acara Seminar Nasional daring yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Pancaskti Tegal, Jumat (25/9/2020).

Lebih lanjut perempuan yang biasa disapa Dewi itu mengatakan, praktik penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang dilakukan oleh pasangan calon dengan cara memanfaatkan anggaran fasilitas atau program pemerintah oleh kerabat yang berkuasa dalam pemilihan kepala daerah, akibatnya kandidat kepala daerah rentan akan konflik kepentingan. 

"Atau juga bisa dengan cara memobilisasi birokrasi oleh kerabat yang berkuasa untuk mendukung kerabatnya yang lain pada kontestasi pilkada," ujarnya. 

Dewi mengatakan praktik politik dinasti dilakukan dengan tujuan untuk mempertahankan kekuasaan dengan cara mewariskan kedudukan atau jabatanya. Menurutnya cara ini dilakukan mendapatkan kekuasaan untuk kepentingan kelompoknya berdasarkan kekerabatan.

"Politik dinasti merupakan bentuk upaya elite untuk mempertahankan kekuasaan satu berbagai kelompok keluarga memonopoli kekuasaan politik," tutur dia. 

Dewi mencontohkan politik dinasti yang dilakukan pada saat Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2010. Dimana terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Airin Rachmi dan Benyamin Airin merupakan adik ipar dari Gubernur Banten yaitu Ratu Atut

"Praktik politik dinasti tidak hanya terjadi di dalam pemilihan di tingkat nasional, namun masif terjadi di tingkat lokal," ujarnya. 

Menurutnya untuk mengantisipasi pelanggaran oleh calon kepala daerah, Bawaslu telah melakukan pencegahan. Upaya pencegahan nantinya akan meminimalisir pelanggaran. 

"Upaya pencegahan dilakukan Bawaslu dengan cara melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan, melakukan pengawasan dan penelusuran serta memberikan imbauan," tutup dia.

Editor: Ranap THS