Dikirim oleh Bawaslu Provinsi pada
Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja (keempat dari kiri) berfoto bersama Pemda Buru Selatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, Anggota Bawaslu Maluku dan Anggota Bawaslu Buru Selatan pada kegiatan Bimbingan Teknis Musyawarah Penyelesaian Sengketa dan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) di Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, Kamis (24/9/2020).

Buru Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dimasa kampanye yang akan dimulai pada 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020 bisa saja menimbulkan gesekan antarpeserta. Penyelesaian sengketa acara cepat dianggap sebagai metode dalam menyelesaikan masalah antarpeserta pemilihan.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam sambutannya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Musyawarah Penyelesaian Sengketa dan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) di Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, Kamis (24/9/2020).

Bagja menjelaskan dalam Peraturan Bawaslu nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah selain mengatur tentang tata cara penyelesaian sengketa antara Penyelenggara dengan Peserta Pemilihan, ada hal baru yang diatur yakni Penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilihan dengan metode penyelesaian sengketa acara cepat.

“Penyelesaian sengketa acara cepat merupakan domain Panwas Kecamatan yang mana mereka diharapkan mampu menyelesaikan masalah di antara peserta pemilihan pada masa kampanye. Masalah kecil antarpeserta pemilihan seperti jadwal kampanye diharapkan dapat diselesaikan dengan metode Penyelesaian Sengketa Acara Cepat dan peserta pemilihan sebaiknya tidak menempuh jalur pelanggaran yang berujung pada pemberian sanksi kepada salah satu Peserta Pemilihan,” terang Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa ini.

Selain itu, kepada partai politik, Pemda Buru Selatan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan jajaran pengawas pemilihan Bawaslu Kabupaten Buru Selatan yang hadir pada kegiatan tersebut, Bagja menerangkan mengenai Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Dia mengungkapkan SIPS merupakan sistem yang dibuat untuk mempermudah Pemohon dalam mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Kabupaten.

Selain kemudahan yang dapat dinikmati oleh pemohon, aplikasi SIPS ini pun menjamin keterbukaan informasi kepada publik lebih khusus kepada Pemohon dalam memantau proses penyelesaian sengketa yang diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten.

“Pemohon dapat memantau sejauhmana perkembangan permohonan yang dimasukan ke Bawaslu lewat aplikasi SIPS. Dimulai dari proses permohonan, verifikasi, registrasi, musyawarah dan putusan. Selanjutnya Pemohon akan mendapatkan notifikasi pada email yang telah didaftarkan pada saat mengajukan permohonan di aplikasi SIPS untuk setiap progress permohonan yang dilakukan oleh Bawaslu kabupaten,” jelas Bagja.

Menutup sambutannya, Anggota Bawaslu RI ini menghimbau kepada Panwas Kecamatan dan Pengawas Desa yang ada di Kabupaten Buru Selatan agar dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan dapat mengutamakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Saya berharap, teman-teman Panwas Kecamatan, dan Panwas Desa memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19, dan jangan lupa jaga kesehatan dan perbanyak minum vitamin sehingga kita terhindar dari virus corona,” harapnya.

 

Penulis: Halim (Humas Bawaslu Provinsi Maluku).

Editor: Christina Kartika

Foto: Humas Bawaslu Buru Selatan, Maluku