• English
  • Bahasa Indonesia

Jelang Penetapan Calon, Bawaslu Koordinasi dengan Polri Antisipasi Kerumunan Massa

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kanan) pada pada Webinar Sinergisitas Polri dan Bawaslu dalam Mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang Luber dan Jurdil, Selasa (22/9/2020). Foto: Humas Bawaslu RI
Jakarta, Badan pengawas Pemilihan Umum – Jelang penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada 2020 pada 23 September, Bawaslu melakukan koordinasi dengan Kepolisian. Koordinasi terkait langkah-langkah antisipasi, mencegah kerumunan massa, serta menghalau pergerakan massa agar insiden pelanggaran protokol kesehatan pada 4-6 September tidak terulang lagi.
 
“Ini salah satu tahapan yang krusial, kita harus bisa memastikan tanggal 23 September ini tidak akan mengulangi tahapan pendaftaran paslon tanggal 4-6 September 2020, dimana kita melihat banyak sekali kerumunan massa, arak-arakan yang menjadi kekhawatiran kita sebagai salah satu  penyebaran covid 19,” jelas Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo pada pada Webinar Sinergisitas Polri dan Bawaslu dalam Mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang Luber dan Jurdil,  Selasa (22/9/2020).
 
Dewi mengatakan jika upaya-upaya pencegahan sudah dilakukan kemudian ternyata paslon dan tim pendukungnya tidak mengindahkan, tentu nanti akan ada tindakan-tindakan yang dilakukan oleh kepolisian setempat.
 
“Makanya di dalam pelaksanaan pemilihan terkait dengan keamanan dan ketertiban tentu nanti akan dibebankan tugasnya kepada kepolisian. Kemudian terkait dengan kewenangan hukum yang bukan menjadi kewenangan dari Bawaslu, yaitu yang berada di ranah tindak pidana umum juga akan diserahkan ke Kepolisian,” jelasnya. 
 
Dia mengungkapkan bisa saja persoalan keamanan dan ketertiban dan persoalan penegakan hukum terkait dengan tindak pidana umum akan terjadi di masa pelaksanaan Pilkada 2020. Dewi mencontohkan seperti pelanggaran protokol kesehatan yang tidak diatur secara eksplisit di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.  
 
"Tetapi (pelanggaran protokol kesehatan) di KUHP. Seperti ada beberapa pasal yang bisa ditarik misalnya kerumunan massa yang terjadi di masa pemilihan 2020 yang bisa berpotensi menjadi pusat penularan Covid 19,” jelasnya. 
 
Selain itu, Koordinator Divisi Penindakan ini mengingatkan pentingnya sinergi antara Bawaslu dan Kepolisian dalam tahapan kampanye yang dimulai pada 26 September sampai dengan 5 Desember 2020. 
 
“Sinergisitas, kerja sama, dan koordinasi antara Bawaslu dan jajaran kepolisian, terutama dalam kerja-kerja yang menjadi tugas dan kewenangan dari masing-masing institusi,” katanya.
 
Untuk aspek pencegahan, jelas Dewi, sinergi antara Bawaslu dan  Polri pada Pilkada 2020 yaitu Bawaslu melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan dengan sasaran penyelenggara pemilihan, kandidat dan tim kampanye, pemerintah, dan masyarakat, termasuk pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 yang berkaitan dengan pemilihan. 
 
Sedangkan Kepolisian memberikan pengamanan dan perlindungan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan.
 
Lebih lanjut Dewi menjelaskan untuk aspek penegakan hukum, Bawaslu melakukan penanganan terhadap pelanggaran atau tindak pidana pemilihan. Tindak pidana pemilihan dilakukan bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu. 
 
“Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran protokol Covid-19 dari aspek administrasinya, Kepolisian melakukan penanganan pelanggaran protokol Covid-19 dari aspek pidananya,” jelasnya.
 
Editor: Jaa Pradana
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu