Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu kembali memutakhirkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 dengan menyoroti tahapan kampanye di masa pandemik covid-19. Hasil penelitian Bawaslu menyebutkan, pandemik covid-19 berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan Bawaslu menggunakan beberapa indikator untuk mengukur kerawanan dalam konteks pandemik covid-19. Indikator tersebut, lanjut dia, berupa penyelenggara pemilu yang terinfeksi dan/atau meninggal karena covid-19, adanya penyelenggara pemilu yang mengundurkan diri karena pandemik, adanya lonjakan pasien dan korban meninggal dunia karena covid-19, dan adanya penolakan penyelenggaraan Pilkada 2020 dari masyarakat awam maupun dari tokoh masyarakat lantaran pandemik tersebut.
"Dalam IKP Pilkada 2020 kali ini, terdapat 50 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemik. Angka ini meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan IKP mutakhir Juni 2020 yang menyebutkan 27 kabupaten/kota terindikasi rawan tinggi dalam hal pandemik covid-19," katanya dalam konferensi pers pemutakhiran IKP Pilkada 2020 di Kantor Bawaslu Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Adapun 10 daerah dengan kerawanan tertinggi dalam aspek pandemik adalah Kota Depok, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kota Manado, dan Kabupaten Bandung. Kemudian Kabupaten Sintang, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Bone Bolango, dan Kota Bandar Lampung.
Afif mengungkapkan pada tingkat provinsi, seluruh daerah yang menyelenggarakan pemilihan gubernur (pilgub) terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemik. Urutannya adalah Kalimantan Tengah, Sumatra Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Jambi, dan terakhir Kalimantan Utara.
"Tiga provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Sumatera Barat dan Sulawesi Utara berada dalam skor di atas 90 dari skor kerawanan maksimal 100," ucap Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu itu.
Guna mencegah terjadinya kerumunan massa pada tahapan pilkada, Afif menyatakan Bawaslu menerbitkan Surat Edaran tentang Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada 2020. Dalam SE tersebut, Bawaslu memerintahkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan rapat koodinasi dengan partai politik dan LO (liaison ifficer/penghubung) bakal pasangan calon untuk mencegah dan tidak menciptakan kerumunan massa pendukung pada kedua tahapan tersebut.
Bawaslu juga merekomendasikan penyelenggara pemilihan, paslon, tim kampanye, dan pemilih selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam melaksanakan dan mengikuti kegiatan kampanye. Rekomendasi lain yaitu penyelenggara pemilihan, pemerintah daerah, satuan tugas berkoordinasi secara berkelanjutan dalam keterbukaan informasi terkait pelaksanaan tahapan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemik covid-19 di setiap daerah.
"Kepolisian dan Gugus Tugas Penanggunalangan Covid-19 setempat harus berkoordinasi secara masif dalam penegakan hukum dan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan," ujar Afif.
Editor: RanapbTHS
Fotografer: Irwan