• English
  • Bahasa Indonesia

Cegah Covid-19, Bawaslu Minta KPU Ubah Metode Kampanye Tatap Muka Jadi Virtual

Ketua Bawaslu Abhan saat menghadiri Rapat Dengan Pendapat dengan Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, dan DKPP di Gedung DPR, Jakarta, Senin 21 September 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan meminta KPU mengubah metode dalam tahapan kampanye dari tatap muka menjadi kegiatan virtual. Hal tersebut dia sampaikan dalam rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, dan DKPP.

"(Bawaslu meminta) mengubah metode kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog menjadi kegiatan yang bersifat non tatap muka atau virtual," katanya saat mengikuti RDP  Penegakan Hukum dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dalam Masa Pandemi Covid-19, Senin (21/9/2020) di Gedung DPR RI, Jakarta.

Selain itu, Abhan juga meminta KPU menghilangkan metode kampanye dalam bentuk lainnya yang tertera dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2017. Abhan menyebutkan metode kampanye lainnya seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan kegiatan lain yang bersifat melibatkan kerumunan massa. 

"Karena di dalam UU Pemilihan (UU 10/2016) tidak mengatur secara rinci tentang jenis-jenis metode kampanye kegiatan lainnya. Dalam UU Pemilihan Pasal 65 ayat (3) menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan metode Kampanye diatur dengan PKPU," tegasnya.

Selain itu, untuk mencegah dan pengendalian covid-19 dalam tahapan kampanye, Abhan berharap adanya pembatasan yang ketat jika tetap adanya pertemuan langsung yang melibatkan banyak orang.

"Memberikan batasan-batasan yang ketat dalam hal metode kampanye yang memungkinkan pelibatan orang banyak seperti, pembatasan peserta kampanye, peserta pemilihan wajib mendapatkan izin keramaian dari pihak kepolisian atau gugus tugas percepatan penanganan covid-19 setempat," ujarnya.

Selain soal kampanye, Abhan juga berharap KPU mempertimbangkan tentang penetapan dan pengundian dan pengambilan nomor urut dengan daring (dalam jaringan/virtual). "Kalau masih memungkinkan pengundian dan pengambilan nomor urut dengan fasilitasi daring," ujarnya.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Hendru

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu