• English
  • Bahasa Indonesia

Tutup Rakornas, Abhan Sebut Penyelesaian Sengketa Bawaslu Embrio Peradilan Pemilu

Ketua Bawaslu Abhan saat menutup Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Kualitas Putusan dan Implikasi Tindaklanjut Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Minggu 8 November 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menganggap divisi penyelesaian sengketa pemilihan oleh Bawaslu sebagai "embrio" peradilan khusus pemilu. Alasan tersebut menurutnya karena dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu diberi wewenang tambahan melakukan penanganan pelanggaran administrasi dan pencalonan pemilu yang putusannya final dan mengikat.

"Artinya putusan Bawaslu sebenarnya luas sekali," katanya saat menutup Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Evaluasi Kualitas Putusan dan Implikasi Tindaklanjut Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Minggu (8/11/2020).

Dia menegaskan, penyelesaian sengketa pemilu oleh Bawaslu sudah sangat tepat karena dapat berjalan efisien dan praktis dan ada kepastian hukum. Abhan menjelaskan hal Itu dikarenakan sifat putusannnya yang final dan mengikat.

"Karena pemilu itu sifatnya penuh dengan kepastian sehingga putusan Bawaslu sudah paling benar, mengenai sengketa tahapan," tuturnya.

Pria asal Pekalongan itu mencontohkan, di salah satu putusan sengketa awal terkait TMS (tidak memenuhi syarat) yang dalam putusannya mengabulkan sebagian dengan memerintahkan KPU melakukan verifikasi terkait dukungan partai politik (parpol). KPU, lanjutnya, menindaklanjuti verifikasi dukungan pencalonan oleh parpol tersebut. “Dan hasilnya tetap TMS. Parpol yang bersangkutan kembali mengajukan sengketa ke Bawaslu dengan kasus yang sama padahal putusan Bawaslu final dan mengikat,” tambahnya.

Hadir juga pada acara tersebut Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Rahmat Bagja dan Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu (TP3) Bawaslu La Bayoni.

La Bayoni menjelaskan hasil kesimpulan Rakornas yang salah satu poin pentingnya menyebut, terhadap putusan penyelesaian sengketa pemilihan yang ditindaklanjuti oleh KPU terdapat permohonan yang diajukan kembali oleh pemohon dengan objek berupa keputusan hasil tindak lanjut KPU permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota.

Editor: Ranap THS

Fotografer: Rama Agusta

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu