• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Daerah Diminta Mulai Kumpulkan Bukti Keterangan Tertulis Sengketa Hasil di MK

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar memberikan arahan dalam bimtek Penyusunan Keterangan Tertulis dalam PHP 2020 di MK yang berlangsung di Jakarta, Jumat (13/11/2020)/foto: Ranap THS (Humas Bawaslu RI).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar meminta jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020 punya standar sama dalam membuat keterangan tertulis dalam perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya kesiapan tersebut dimulai dengan pengumpulan bukti serta akses ke Form A (formulir hasil pengawasan).

“Kita berharap bisa punya standar sama dalam membuat keterangan tertulis dari teknis seperti pemilihan font (jenis huruf) dan standar dalam menjawab. Bagaimana juga hakim MK itu juga manusia, kalau membaca kalimat begitu panjang, maka (mereka) pusing juga. Karena itu, saya mengajak mengingatkan apa yang sudah pernah kita lakukan seperti pemberian keterangan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019,” katanya sebelum membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Keterangan Tertulis dalam PHP 2020 di MK yang berlangsung di Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Fritz menegaskan, dalam pemberian keterangan tertulis tersebut Bawaslu daerah berhubungan dengan bukti, penomoran bukti, dan menjawab jelas hal yang ditanyakan. “Kita memberikan keterangan tertulis terkait apa yang diminta. Jadi apa yang diminta itulah yang dijawab. Apa yang dijawab harus ada buktinya. Kita semua sepakat bukti itu menjadi persoalan untuk dikumpulkan. Saya berharap Bapak/Ibu punya akses ke form A,” tuturnya.

Dia pun mengingatkan jajaran Bawaslu daerah mempersiapkan segala bukti yang ada. Hal ini agar dalam pemberian keterangan tertulis bisa maksimal. “Sekarang Bapak/Ibu yang juga sekarang menjadi divisi Hukum, Humas dan Datin juga mengawasi surat-surat baik berupa surat pencegahan, pengawasan, atau keterangan yang pernah dikirimkan. Kita masih punya waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti,” pinta lelaki bergelar Master of Law dari universitas di Belanda tersebut.

Selain itu, dirinya mengingatkan tentang penulisan penomoran alat bukti. “Meskipun jawabannya benar, buktinya ada, namun kalau penomorannya tidak benar, maka sia-sia juga apa yang sudah dicari dan ditulis. Itu yang perlu diasah,” bebernya.

Fritz meyakinkan pembuatan keterangan tertulis sebagai detail kinerja Bawaslu dalam mempertanggungjawabkan melakukan tugasnya. Baginya Bawaslu hingga tingkat daerah merupakan kesatuan dengan Pengawas Ad hoc (sementara) seperti Pengawas TPS, Pengawas Kelurahan/Desa, dan Panitia Pengawas Kecamatan.

“Mereka (Pengawas Ad) bekerja di lapangan yang saat ini menggunakan alat-alat protokol kesehatan. Bayangkan mereka melakukan fungsi pengawasan saat ini lebih berat dengan protokol pencegahan kesehatan dan banyak pula dicaci maki dan dihina saat melakukan fungsi pengawasan. Itu sebagai pendorong dalam membuat keterangan tertulis di MK. Jadi, ini bukan sekadar menjawab. Ini mempertanggungjawabkan semua yang kita lakukan,” harap dia.

Perlu diketahui, dalam bimtek ini merupakan angkatan keenam dengan jumlah 42 peserta dari jajarang Bawaslu di Provinsi Jawa Tengah dan Sumtra Barat. Kepala Bagian Hukum Bawaslu Agung Bagus Gede Bayu Indraatmaja menyatakan tujuan kegiatan ini agar Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki pemahaman yang benar dalam praktik pemberian keterangan di MK.

Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu