• English
  • Bahasa Indonesia

Deklarasi Damai di Bumi Jargaria, Afifuddin Ingatkan Tiga Potensi Kerawanan Pilkada

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat memberikan sambutan pada Deklarasi Pilkada Damai dengan tema Patuhi Protokoler Kesehatan dan Pengendalian Covid-19 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru di Gedung Sitakena, Kepulauan Aru, Selasa (10/11/2020).

Kepulauan Aru, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan Deklarasi Damai di Bumi Jargaria (Kepulauan Aru) bukanlah semata-mata sebuah seremoni tetapi mempunyai makna yang luar biasa. Dia menegaskan deklarasi pilkada damai adalah untuk menyatukan, mengelola perbedaan pendapat, perbedaan sikap dan perbedaan pilihan dan memastikan pilkada ini harus berjalan secara berintegritas baik secara proses maupun  secara hasil.

“Kalau prosesnya tidak baik hasilnya berapapun akan dipersoalkan oleh orang lain, kalau prosesnya berjalan baik hasilnya selisih berapapun akan diterima.Ini penting adanya lembaga penyelenggara, ada KPU yang memastikan semua tugas penyelenggaraan, ada Bawaslu yang memastikan semua proses-proses pengawasan,” kata Afifudin dalam sambutannya pada Deklarasi Pilkada Damai  dengan tema Patuhi Protokoler Kesehatan dan Pengendalian  Covid-19 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru  di Gedung Sitakena, Kepulauan Aru, Selasa (10/11/2020).

Dalam sambutannya, Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi ini mengingatkan bahwa ada tiga potensi kerawanan pelanggaran pilkada yang sering terjadi pada seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada,  Pertama, data pemilih dimana pemilih yang belum memenuhi syarat masuk dalam DPT atau yang sudah memenuhi syarat tidak terdaftar dalam DPT dan ini yang menjadi konsentrasi Bawaslu, Kedua, politik uang yang biasanya marak dalam proses kampanye sampai pada hari H dan ketiga, netralitas aparatur sipil negara (ASN).

“Hingga saat ini ada sekitar dua ribu temuan dan laporan yang telah diterima oleh Bawaslu. Dari dua ribu temuan dan laporan ada 250 laporan yang dilaporkan dan 1750 temuan adalah temuan dari jajaran Bawaslu diantaranya 800 kasus netralitas ASN. Dapat disimpulkan bahwa jajaran kita, jajaran Bawaslu bekerja melakukan pengawasan,”ujarnya.

Dalam kesempatan sambutannya, Afif juga mengingatkan akan bahaya politik uang, dimana seseorang tidak boleh memberikan uang dengan alasan untuk memilih  calon tertentu.

“Karena kalau seseorang memilih dengan dasar politik uang maka pelanggaran tersebut larinya ke pidana dan dalam proses penanganannya bukan seja ke Bawaslu tetapi melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan. Sehingga pengawasan ini sangat luas tetapi penindakannya harus mengikuti jalur masing-masing sebagimana kewenangan lembaga yang sama-sama diatur oleh Undang-undang,” terangnya.

Selain itu dia menerangkan dalam pelaksanaan kampanye hingga saat ini pilihan kampanye tatap muka masih menjadi primadona dari masing-masing calon. Bawaslu mencatat sepuluh hari pertama ada 9.189 pertemuan tatap muka, sepuluh hari kedua ada 16.468 pertemuan tatap muka, sepuluh hari ketiga ada 13.464 jenis pertemuan tatap muka. Oleh karena itu Afif berpesan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati  yang melaksanakan kampanye tatap muka diharapkan untuk menjaga protokol kesehatan dengan jumlah peserta tatap muka sebanyak 50 orang.

“Kampanye adalah wahana, sarana untuk menyampaikan gagasan-gagasan kebaikan, menyampaikan apa yang akan kita jual, apa yang akan kita lakukan jika nanti menjadi kepala daerah. Kampanye menjadi media yang baik dengan menerapkan protokol kesehatan karena dengan menerapkan protokol kesehatan kita dapat menciptakan pilkada sehat, bermartabat dan pilkada berintegritas,” jelasnya.

Oleh karena itu dia berpesan kepada pasangan calon dan seluruh peserta agar dapat memastikan seluruh pelaksanaan pilkada sesuai prosedur, apabila ada pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pilkada silahkan laporkan ke Bawaslu.

Selain itu Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin berpesan  kepada  jajarannya dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas  dapat menjaga hubungan dan memposisikan diri sebagai pengawas secara baik dan sama dengan peserta pemilihan. “Apabila hubungan kita dengan partai A jaraknya 5 cm maka dengan partai B,C,D dan seterusnya harus 5 cm dalam hal ini Bawaslu diharapkan dapat menjaga kesetaraan hubungan,” ungkapnya.

Di akhir sambutannya Afifudin berharap deklarasi damai menjadi komitmen bersama untuk memastikan bahwa seluruh pasangan calon, peserta , Forkopinda,  pimpinan partai politik, tokoh agama, tokoh adat, termasuk juga tokoh pemuda mempunyai kesamaan tekad untuk memastikan bagaimana protokol kesehatan dilakukan, diterapkan dalam Pilkada.

‘Bagaimana kita menjauhi semua hal-hal negatif, ujaran kebencian, berita bohong, kampanye dengan memanfaatkan isu SARA. Harapan kita pilkada di Kepulauan Aru ini berjalan dengan baik, prosesnya baik, prosesnya sehat, hasilnya baik, hasilnya sehat, hasilnya bermartabat, berintegritas dan tidak menciderai proses demokrasi di Kepulauan Aru”, harapnya.

Sementara itu Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kepulauan Aru, Rosida Soamole dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tulus kepada Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Maluku dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru yang telah bersinergi mengupayakan seluruh agenda pengawasan terhadap pentahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Aru dengan baik.

“Hal ini patut disambut positif oleh kita semua dalam rangka membangun kerjasama yang baik agar dapat mendukung semua agenda pilkada, dengan tetap menjunjung tinggi wewenang dan fungsi kita masing-masing baik sebagai penyelenggara, pengawas maupun sebagai peserta dalam agenda demokrasi ini”, katanya.

Selaku penyelenggara sementara pemerintahan di Kabupaten kepulauan Aru, Rosida Soamole menyampaikan beberapa hal penting kepada calon bupati dan calon wakil bupati agar dalam melakukan kampanye secara damai, agar tercipta suasana sejuk di Kabupaten Kepulauan Aru di tengah Pandemi Covid-19. Selain itu agar calon bupati dan calon wakil bupati selalu mematuhi ketentuan-ketentuan kampanye sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2020.

“Deklarasi ini hendaknya jangan dianggap seremonial namun merupakan komitmen yang harus dipedomani oleh para paslon saat berkampanye agar berjalan damai dan mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya.

Untuk diketahui, deklarasi damai ini diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, perwakilan partai politik, KPU Kabupaten Kepulauan Aru  dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru. Hadir pula Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, (Kordiv pengawasan dan Sosialisasi), Anggota Bawaslu Provinsi Maluku  Paulus Titaley, Astuti Usman, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku Nurbandi Latarisa,  Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku Siti A. Rolobessy, Unsur Forkopinda, tokoh agama,tokoh masyarakat, tokoh adat serta OKP pada Kabupaten Kepulauan Aru.

Penulis/Foto: Humas Bawaslu Kepulauan Aru, Piter Pattiasina

Editor: Christina Kartika

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu