Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu memasikan mengawasi laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) Pemilu 2019. Hal itu disampaikan oleh anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin pada pembukaan peluncuran buku Pembiayaan Pemilu di Indonesia, Yogyakarta, Kamis, (27/12/2018).
“Bawaslu akan memastikan mengawasi laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pada 2 Januari 2019 mendatang. Pada saat yang sama, Bawaslu juga harus mengawasi semua penerimaaan dan sumbangan termasuk pengeluaran kampanye,” ujar Afif.