• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Dengarkan Jawaban KPU Soal Dugaan Pelanggaran Situng dan 'Quick Count'

Suasana sidang lanjutan dugaan pelanggaran administratif Situng dan quick count atas terlapor KPU di ruang sidang utama Bawaslu/Foto: Irwansyah

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu kembali menggelar sidang lanjutan atas dua laporan pelanggaran administratif atas terlapor KPU. Kali ini, KPU memberikan jawaban dalam sidang lanjutan kedua yang berlangsung di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Laporan dugaan pelanggaran sendiri dilayangkan kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN), sebagai tim kampanye pasangan calon (paslon) presiden nomor urut dua: Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pertama, terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU tergister dengan nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Dan, kedua menyangkut hasil quick count dengan nomor laporan 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

Sebelumnya, Bawaslu menggelar sidang pendahuluan yang memutuskan laporan dugaan pelanggaran terkait Situng dan quick count memenuhi syarat formil dan materil, maka sejak Selasa (7/5/2019) diadakan sidang lanjutan kali pertama. Namun, KPU belum memberikan jawaban atas laporan pemohon.

Alhasil, Rabu (8/5/2019) siang kembali digelar sidang lanjutan kedua dengan majelis sidang diketuai Abhan dengan didampingi dua anggota majelis sidang lainnya, yakni: Rahmat Bagja dan Ratna Dewi Pettalolo.

Terlapor yang diwakili oleh kuasa hukum sekaligus perwakilan Biro Hukum KPU Setya Indra Arifin menjelaskan, Situng yang dimiliki KPU sebagai saran informasi publik. "Dengan adanya Situng, terlapor berharap semua masyarakat mampu mengikuti perkembangan pemilu secara terbuka. Sehingga, bisa memantau dan mengikuti perkembangan suara di setiap TPS", ujar Setya.

Menurutnya, hal itu dibuktikan dengan adanya Situng memudahkan akses informasi kepada publik. "Terbukti melalui Situng kemudahan akses publik mampu terpenuhi. Ini dilakukan demi menjaga keterbukaan informasi publik," katanya.

Setya lantas menunjuk demokrasi sebagai keterbukaan informasi. "Demokrasi tanpa keterbukaan bukanlah demokrasi. Sekali lagi, tak ada demokrasi tanpa keterbukaan informasi," tegasnya.

Selain itu, menurutnya Situng KPU bukanlah sebagai dasar penetapan hasil perolehan suara oleh KPU. Karenanya, atas nama KPU dirinya menolak laporan dugaan pelanggaran yang menyebutkan tudingan unsur kesengajaan untuk menaikan suara paslon nomor urut satu: Joko Widodo-Ma'aruf Amin.

"Terlapor meminta majelis yang mulia untuk pertama menolak seluruh dalil-dalil pelapor dalam laporan a quo (tersebut/yang sedang dipersengketakan," serunya.

Setya juga menyatakan, terlapor sudah melaksanakan kewenangan tugas dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lalu terkait dugaan pelanggaran administrasi quick count yang dikeluarkan oleh lembaga survei, Setya menjelaskan, ada 40 lembaga survei yang terdaftar di KPU. Hanya saja menurutnya, pelapor tidak menjelaskan secara detail lembaga survei mana yang melakukan keberpihakan sesuai yang dituduhkan. "Pelapor dalam laporannya tak menguraikan secara jelas lembaga survei mana, kapan, dan di mana yang melakukan indikasi keberpihakan kepada salah satu capres," imbuhnya.

"Hal tersebut menjadikan laporan a quo hanya bersifat asumsi dan pelapor terkesan sinis terhadap terlapor," tambah Setya.

Sementara dalam pemeriksaan saksi sidang lanjutan kali ini, ada pula pemeriksaan saksi dari kubu pelapor, yaitu Hanfi Fajri dan Zulham.

Ketua majelis menanyakan saksi tentang hubungan langsung dengan BPN. "Kalau sejauh ini secara struktural tidak ada kaitannya, tetapi saya pernah sempat tergabung dalam anggota BPP (Badan Pemenangan Provinsi) DKI Jakarta," jawab Hanfi Fajri.

Setelah memberikan beberapa pertanyaan, Abhan mempersilahkan kepada kedua saksi yaitu Hanfi Fajri dan Zulham untuk kembali ke tempat duduk. "Terimakasih kami ucapkan kepada dua orang saksi bisa kembali ke tempat," pintanya.

Setelah itu, ketua majelis menanyakan apakah dalam sidang selanjutnya terlapor bakal mengajukan saksi dan tim ahli. "Saksi tidak yang mulia. Kalau ahli ada yang mulia," sergah Setya.

Pada bagian akhir sidang, Bawaslu menjadwalkan sidang lanjutan ketiga untuk besok, Kamis (9/5/2019) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pelapor. "Setelah itu kami meminta keterangan prinsipal atau pejabat di KPU yang kompeten," terang Abhan.

Editor: Ranap Tumpal HS

Fotografer: Irwansyah

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu