• English
  • Bahasa Indonesia

Afifuddin: Klarifikasi Pengiriman Surat Suara Tugas KPU, Bukan PPLN

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin serius mengawasi PPLN melakukan rekapitulasi suara tingkat nasional di kantor KPU, hari ini/Foto: Jaa Pradana

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin kembali memberi catatan penting mengenai banyaknya ketidaksesuaian jumlah surat suara yang dikirimkan ke luar negeri. Dia menekankan, yang harus mengklarifikasi ialah KPU, bukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Saya kira kejadian ini harus dicatat karena yang mengklarifikasi itu KPU RI, bukan PPLN terkait adanya surat suara yang dikirim," ungkapnya dalam rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara luar negeri di Kantor KPU RI Jakarta, Kamis (9/5/2019).

"Bagaimana mungkin rumusan surat suara dikirim itu lebih kecil daripada jumlah DPT-nya? Jadi logika (aturan) DPT plus dua persen (surat suara cadangan) tidak dipakai," tambah lelaki jebolan UIN Jakarta itu.

Afif menegaskan, catatan ini penting. Pasalnya, pengiriman surat suara merupakan salah satu faktor penyebab terlambatnya pelaksanaan Pemilu 2019. Selain itu, hal ini juga bisa dijadikan sebagai bahan evaluasi di masa depan. "Ini masalah teknis yang sangat serius. Karena dibeberapa tempat, kekurangan surat suara pelaksanaan pemilihan menjadi molor," pungkas Afif.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu