Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin kembali memberi catatan penting mengenai banyaknya ketidaksesuaian jumlah surat suara yang dikirimkan ke luar negeri. Dia menekankan, yang harus mengklarifikasi ialah KPU, bukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Saya kira kejadian ini harus dicatat karena yang mengklarifikasi itu KPU RI, bukan PPLN terkait adanya surat suara yang dikirim," ungkapnya dalam rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara luar negeri di Kantor KPU RI Jakarta, Kamis (9/5/2019).