Denpasar, Badan Pengawas Pemilu – Kewenangan yang besar yang diberikan kepada Pengawas Pemilu harus dijawab dengan kinerja yang besar. Kinerja yang besar didukung dengan integritas dalam melaksanakan tugas.
Ketua Bawaslu RI Abhan menjelaskan, kewenangan bertambah dalam hal penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Output dari penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa ini berupa putusan yang akan menjadi landasan bagi pihak terkait.