• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Kritisi DPK Gunakan Metode Pos di Luar Negeri

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifudin saat mengawasi proses rekapitulasi suara nasional di Gedung KPU, hari ini/Foto: Rama Agusta

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifudin mengkritisi soal pemilih berstatus Daftar Pemilih Khusus (DPK) luar negeri dibolehkan memilih menggunakan metode pos di beberapa wilayah.

Hal itu mengemuka saat rapat pleno pembahasan rekapitulasi hasil penghitungan suara perolehan suara tingkat nasional dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2019, Rabu (8/5/2019). Afif menyebut, misalnya di Kantor Perwakilan Pemilihan Luar Negeri wilayah Colombo, Srilangka, ditemukan ada sembilan pemilih dengan kategori DPK mencoblos menggunakan metode pos.

Menurutnya, ada sembilan ditemukan DPK menyoblos untuk pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden. Sedangkan lima surat suara ditemukan tercoblos dengan kasus serupa namun untuk calon anggota DPR daerah pemilihan Jakarta II. Juga ditemukan kasus serupa di PPLN Los Angles, Amerika Serikat.

Afif bercerita, di daerah tersebut ditemukan sekitar seribu lebih surat suara. Ketika sudah dikirim lewat pos, lengkap dengan formulir C6 (pemberitahuan memilih), ternyata suara suara tersebut sudah rusak. Hal ini malah berdampak adanya inisiatif dari pemilih untuk mengembalikan surat suara tersebut tanpa melakukan pencoblosan.

"Soal pengguna DPK melalui metode pos, saya kira harus dilibatkan juga KPU-nya. Sebab, bagaimana mungkin, ada DPK menggunakan pos, karena secara teknis penyelenggaraan pemilu itu tidak mungkin melakukan hal itu," kata Afif di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Afif mengusulkan, pengguna DPK yang menggunakan suaranya melalui metode pos dianggap pengecualian dan dianggap surat suara itu sebagai surat suara tersisa. "Susah juga menjelaskan hal seperti ini, tapi mari kita catat sebagai peroalan khusus, jadi pasal pengecualian juga. Maka itu dianggap sebagai susu (surat suara) tersisa," tegasnya.

Sementara anggota KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, ada wilayah pemilihan luar negeri semisal di Ottawa dan Bangkok. Yang persoalan itu muncul saat periode 15 Desember hingga Maret 2019 saat penetapan DPTH-2 atau DPT hasil perbaikan kedua, nyatanya masih banyak pemilih datang membawa form A5.

Pemilih tersebut menurutnya, kemudian didata PPLN dan dimasukkan dalam pemilih DPTB. Namun pemilih yang sudah didata itu malah kekueh ingin menggunakan pemungutan metode pos. Padahal, Evi meyakinkan, KPU sudah mengingatkan hal tersebut diperbolehkan. Sayangnya, kala itu belum ada peraturan KPU (PKPU) yang mengatur detail.

"Itulah faktanya di lapangan, karena pada saat itu PKPU kita belum keluar," ungkapnya.

Sementara saksi dari Partai Nasdem Nasrullah juga menganggap pemilih dengan kategori DPK tidak diperkenankan memilih menggunakan metode pos di luar negeri. Ia juga meminta jika ditemukan kasus tersebut, surat suara yang telah digunakan dimasukkan ke dalam kategori surat suara tidak terpakai atau rusak.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu