• English
  • Bahasa Indonesia

Bagja: Keberatan Hasil Pemilu Melalui Jalur Konstitusional

Suasana pertemuan anggota Bawaslu Rahmat Bagja dengan Kelompok Cipayung di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (8/5/2019)/Foto: Nurisman

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja berharap, jika ada yang berkeberatan dengan hasil Pemilu 2019, bisa menggunakan sarana konstitusional. Karena itu menurutnya, protes atau ketidaksetujuan, bahkan dugaan pelanggaran bisa dilakukan lewat jalur sesuai aturan, bukan dengan cara lain.

"Sarana konstitusional jika ada yang merasa keberatan, bisa melalui sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Rahmat Bagja saat bertemu dengan Kelompok Cipayung di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin nomor 14, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2019).

Menurut Bagja, jika ada yang berniat menggunakan cara-cara lain diluar konstitusi, maka hal itu adalah ketidaktaatan. "Kalau ada yang ingin melalui jalur yang lain di luar dari MK, ini adalah ketidaktaatan," katanya.

Bagja berharap masyarakat tetap memberikan kepercayaannya terhadap institusi negara. "Ada satu unsur yang mestinya masih hidup di negara ini yaitu kepercayaan terhadap institusi negara. kalau ini hilang, kemana lagi permasalahan itu akan diadukan," katanya.

Menurutnya, jika KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bahkan MK dianggap sebagai institusi bermasalah, maka hal tersebut bisa menjadi salah satu tanda kemunduran.

Bagja yakin, hingga kini penyelenggara pemilu masih menjaga netralitasnya. Maka itu, dia mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar sama-sama mengawasi pelaksanaan Pemilu 2019.

Banyak tantangan yang telah dilalui oleh penyelenggara pemilu, salah satunya terkait banyaknya unsur penyelenggara pemilu yang meninggal dunia, sakit dan lainnya. "Tetapi, hal tersebut tidak kemudian membuat penyelenggara pemilu harus loyo dalam mengawal rekapitulasi pemilu 2019," ketusnya.

Sedangkan Ketua Umum IMM Najih Prasetyo menambahkan Bawaslu, KPU, dan DKPP sebagai unsur penyelenggara Pemilu yang diamanatkan konstitus tidak sendirian dalam menghadapi berbagai masalah dalam pemilu.

"Kami Cipayung Plus ini akan berdiri dan akan mengawal pemilu ini sampai selesai tanpa adanya upaya delegitimasi atau upaya mengaburkan fakta pemilu dan upaya yang tidak sesuai dengan konstitusi," jelasnya.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu