• English
  • Bahasa Indonesia

Sidang Lanjutan Dugaan Pelanggaran Situng, Majelis Minta Saksi Ahli Fokus

Suasana persidangan lanjutan dugaan pelanggaran Situng yang menghadirkan saksi ahli dari pihak pelapor/ Foto: Irwansyah

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sidang ketiga atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 terkait Situng, kembali diselenggarakan. Adapun Ketua Bawaslu Abhan, kembali memimpin rapat ditemani dua Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja dan Ratna Dewi Pettalolo.

Agenda sidang kali ini menghadirkan dua saksi ahli dari pihak pelapor, yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua; Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk menjelaskan terkait Situng. Pelapor menghadikan Khairul Anas ahli IT dari ITB dan ahli pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis.

Ketika diminta menjelaskan, Khairul Anas terkait pemantauannya soal aplikasi Situng, Ketua Bawaslu Abhan yang juga menjadi Ketua Majelis menyatakan, pernyataan saksi ahli tidak fokus terhadap fakta. Penjelasan Khairul mendapat peringatan dari Abhan.

"Saya kira pendapat ahli (yang harus dijelaskan) terkait dengan sistemnya seperti apa? Itu fakta yang perlu disampaikan. Tapi apa yang tadi disampaikan kurang fokus, jadi kita lebih fokuslah," sela Abhan saat sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019, di Gedung Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

Sementara anggota Bawaslu Rahmat Bagja yang turut menjadi anggota majelis lantas melanjutkan sidang dengan beberapa pertanyaan terkait keahlian saksi dalam pemahamannya terkait aplikasi Situng. Bagja menanyakan terkait sejauh mana saksi mengikuti kesalahan daripada aplikasi Situng tersebut.

"Saya pribadi membuat aplikasi untuk mencatat semua perubahan di situs KPU. Saya belum menyimpulkan karena saya masih mengumpulkan. Saya memotret semua. Jadi ketika KPU selesai Situng-nya saya punya record-nya," jelas Khairul menjawab pertanyaan Bagja.

Khairul menambahkan selaku saksi ahli dan praktisi IT dirinya pun tidak etis memberikan kesimpulan dini. Terlebih KPU masih dalam proses membenahi setiap proses rekapitulasi suara yang ada.

"Bahkan, tempat saya itu sampai sekarang tidak tayang (hasilnya). Ada beberapa kasus lain, termasuk tadi malam saya ketemu dari Jawa Tengah kebetulan di kampung TPS yang diperhatikan juga tidak tayang, beda dengan yang mayoritas. Belum masuk datanya, belum masuk Situng juga tapi (daerah) yang lain sudah ada," jelasnya.

Lebih mendalam, Bagja meminta jawaban saksi ahli atas sejauh mana proses yang diketahui terkait penginputan data suara oleh KPU. Namun, Khairul menjawab tidak mengetahuinya namun tetap memantau dari aplikasi miliknya.

"Oh tidak pak, tapi ya yang mengikuti proses (KPU) aplikasi saya pak. Kalau saya pribadi mengeluarkan analisa setelah selesai," ungkap Khairul.

Lalu, Bagja kembali menegaskan menurut Khairul bagian mana yang salah dari Situng. Bagja memberikan pilihan apakah yang bermasalah dari aplikasi KPU tersebut upload data atau input data.

"Upload dan input data saya rasa satu bagian boleh dicek ke KPU. Jadi yang upload itu masih satu formulir dengan isian angka perolehan," tandasnya.

Editor: Ranap Tumpal HS

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu