Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya telah menyampaikan bukti-bukti dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) sehingga bisa jadi pertimbangan Hakm Mahkamah dalam memutus.
Abhan menegaskan, bukti-bukti yang diserahkan Bawaslu adalah bukti berdasarkan fakta-fakta pengawasan yang telah dilakukan seluruh jajaran Bawaslu, mulai tingkat pusat hingga tingkat TPS sebanyak 272 kontainer plastik.