• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Kepri Saksikan Pembukaan Kotak Suara di Sidang MK

Anggota Bawaslu Kepulauan Riau Indrawan P Soesilo menyaksikan pembukaan kotak suara dari TPS 12 Sungai Lekop, Bintan Timur, Bintan di Ruang Sidang Panel II, Gedung MK, Kamis, 25 Juli 2019/Foto: Andrian Habibi

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Indrawan S Prabowoadi menyaksikan pembukaan kotak suara dari TPS 12 Sungai Lekop, Bintan Timur, Bintan, Kepri. Pembukaan kotak suara tersebut atas permohonan dengan Nomor 167-04-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pemohonnya dari Partai Golongan Karya (Golkar).

Indrawan mengatakan, pembukaan kotak suara itu seperti membuka kotak pandora."Lihat seperti membuka kotak pandora yang membongkar semua kebohongan," katanya di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (25/7/2019).

Baca juga: Bawaslu Nias Barat Sampaikan Tiga PPK Penuhi Unsur Pidana Pemilu 

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kepri ini menyampaikan keresahan atas pembukaan kotak suara tersebut. Meskipun pembukaan kotak suara untuk mencari keadilan pemilihan legislatif (pileg) dan menjaga suara pemilih, namun dia merasa pembukaan itu bagai membuktikan kejahatan demokrasi prosedural. "Ini jahat sekali. Terbongkar perolehan suara di sidang MK," ujarnya.

Saat diwawancarai, Indrawan mengatakan ada perubahan perolehan suara, khusus Partai Golkar. Perbedaan jumlah suara itu sempat dibahas saat rekapitulasi tingkat Kecamatan Bintan Timur.

"Ada perbedaan perolehan suara di internal calon anggota legislatif Partai Golkar, maka dibuka kotak suara, dicari plano, tidak ada. Terus dihitung ulang, suaranya beda lagi. Nah saat di sidang PHPU tadi, perolehan suaranya juga beda," terangnya.

Perlu diketahui, perolehan suara di TPS, suara Partai Golkar 5. Pemohon yang merupakan caleg nomor urut 2 tersebut memperoleh 34 suara dan caleg nomor urut 3 dengan 6 suara. Saat dihitung ulang tingkat kecamatan, partai memperoleh 22 suara, caleg nomor urut 2 dengan 16 suara dan caleg nomor urut 3 mendapat 7 suara.

"Tadi, setelah buka dalam ruang sidang PHPU Pileg, jumlah perolehan suara partai itu 27 suara, caleg nomor urut dua dengan 11 suara, lalu caleg nomor urut tiga dengan tujuh suara," akunya.

Baca juga: Sinergisitas Pimpinan dengan Sekretariat, Kunci Bawaslu Pertahankan Opini WTP

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengungkapkan, baru pertama kali ini pembukaan kotak suara untuk memastikan jumlah surat suara yang tercoblos. "Ini baru pertama di PHPU pileg," sebut Guru Besar Hukum Tata Negara asal Universitas Andalas itu.

Pembukaan kotak dan penghitungan ulang surat suara sendiri dilakukan oleh Anggota KPU Hasyim Asyari. Proses tersebut disaksikan langsung oleh pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu Kepri selaku pemberi keterangan.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu