• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Kepri Kembali Saksikan Buka Kotak Suara di MK

Prosesi pembukaan kotak suara TPS 87 Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota dan TPS 42 kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Kepri dalam sidang PHPU di MK, Kamis 25 Juli 2019/Foto: Andrian Habibi

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pembukaan kotak suara dalam sidang perkara Nomor 146-04-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pemohon dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif (pileg) ini membuka kotak suara dari dua tempat TPS di Batam, yakni TPS 87 Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota dan TPS 42 kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja.

Anggota Bawaslu Kepri Indrawan S Prabowoadi mengaku, jajarannya melakukan pengawasan langsung pembukaan dan melihat perolehan suara di C1-Plano. Menurutnya, karena perselisan antarcaleg dari Partai Gerindra, maka pembacaan perolehan suara hanya untuk Partai Gerindra.

Baca juga: Bawaslu Kepri Saksikan Pembukaan Kotak Suara di Sidang MK

Indrawan mengatakan, pembukaan dua kotak suara guna mencari fakta. Meski begitu, dirinya merasa kecewa atas aksi buka kotak suara ini. "Seperti sidang sore tadi (perkara Partai Golkar), pembukaan kotak suara membuktikan ada kebohongan dalam proses demokrasi," katanya saat ditemui di halaman Gedung MK, pada Kamis (25/7/2019) malam.

Namun Indrawan menyatakan dukungan atas proses mencari keadilan pemilu ini. Dia berharap, pembukaan kotak suara yang pertama kali terjadi dalam PHPU pileg di MK ini bisa memberi kepastian hukum. "Kalau PHPU Partai Gerindra ini, cukup melihat perolehan di C1-Plano. Jadi beda dengan tadi sore," ujarnya.

Baca juga: Siapkan Keterangan, Kantor Bawaslu Kepri Bertumpuk Kertas dan Listik Padam

Majelis Hakim MK Saldi Isra mengingatkan, keputusan bakal berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Menurutnya, hasil pembukaan dan pengecekan perolehan suara yang dilihat oleh semua yang hadir dalam sidang akan menjadi pertimbangan dalam memutus perkara. "Jadi Pak Hasyim (KPU), yang kita buka tadi (kotak suara), putusan kami (Hakim) berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan," ujarnya.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu