Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menyatakan terlapor KPU Kota Depok tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu. Hal tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo didampingi anggota majelis Rahmat Bagja dan M Afifuddin.
"Mengadili, menyatakan KPU Kota Depok tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilihan umum," kata Ratna di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Berita sidang sebelumnya: