Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja berharap, jika ada yang berkeberatan dengan hasil Pemilu 2019, bisa menggunakan sarana konstitusional. Karena itu menurutnya, protes atau ketidaksetujuan, bahkan dugaan pelanggaran bisa dilakukan lewat jalur sesuai aturan, bukan dengan cara lain.
"Sarana konstitusional jika ada yang merasa keberatan, bisa melalui sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Rahmat Bagja saat bertemu dengan Kelompok Cipayung di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin nomor 14, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2019).