• English
  • Bahasa Indonesia

Panwaslih Akui Rekapitulasi di Aceh Utara Sesuai Aturan dan Laksanakan Rekomendasi

Ketua Panwaslih Aceh Utara Yusriadi (baju putih) bersama Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Nyak Arief Fadhillah Syah (peci putih) mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh beberapa partai di Gedung MK, Rabu 24 Juli 2019/Foto: Hendi Purnawan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara Yusriadi mengatakan, proses rekapitulasi perolehan suara di Aceh Utara telah dilakukan secara berjenjang dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Begitu saat dirinya memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus mengakui prosesnya sempat tidak berjalan mulus dan terjadi beberapa permasalahan seperti di Kecamatan Seunuddon.

"Berdasarkan sidang ajudikasi, kami rekomendasikan KIP (Komisi Independen Pemilihan/nama lain KPU di Aceh) untuk melakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang di Seunuddon. Rekomendasi sudah dilakukan dan persoalan sudah clear," katanya dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019 di Gedung MK, Rabu (24/7/2019).

Baca juga: Bawaslu Halsel Bantah Tuduhan Penggelembungan Suara di Wilayahnya

Yusriadi menambahkan, hal serupa juga terjadi di Kecamatan Baktiya. Lantaran ada keberatan tertulis yang dituangkan dalam DA2 oleh Partai Sira yang meminta untuk membuka dokumen DAA1 di 24 desa. Atas hal tersebut, lanjutnya, Panwaslih Aceh Utara merekomendasikan untuk kemudian dibuka DAA1.

"Rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti oleh KIP Aceh Utara," ungkapnya.

Meski begitu, Yusriadi menjelaskan, tidak semua permintaan peserta pemilu dikabulkan oleh Panwaslih Aceh Utara. Dia mencontohkan permintaan saksi Partai Demokrat yang meminta untuk membuka dokumen C1. Namun, permintaan tersebut tidak ditindaklajuti karena sudah melewati proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.  "Sedangkan untuk hal-hal lain di Kabupaten Aceh Utara semuanya berjalan normal," ungkapnya.

Baca juga: Bawaslu Tanggamus Heran Pemohon Tak Lampirkan Daerah Kejanggalan

Keterangan Panwaslih Aceh Utara ini merupakan bagian keterangan Bawaslu guna menanggapi pernyataan saksi mandat Partai Nasdem, Taf Haikal. Sebagai pemohon dia menduga ada proses rekapitulasi yang tidak berjalan sesuai aturan dengan alasan ribuan suara partainya banyak berkurang.

Taf membeberkan, dugaan pelanggaran terjadi di daerah pemilihan (dapil) Aceh 1. Berdasarkan data KIP Aceh, Nasdem meraih 90.445 suara, sedangkan data internal berdasarkan formulir C1 yang dikumpulkan saksi, NasDem memperoleh 91.512 suara. 

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu