Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menetapkan besok, Selasa (6/6/2019) menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dan quick count secara terpisah. Hal ini menindaklanjuti putusan sidang pendahuluan yang memutuskan dua laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil.
Perlu diketahui, dugaan pelanggaran Situng dan quick count dilaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.