• English
  • Bahasa Indonesia

Sengketa Caleg PDI Perjuangan, Bawaslu Papua Bantah Ancam KPU Lanny Jaya

Majelis Hakim MK yang dipimpin Aswanto saat meminta keterangan dari Bawaslu Papua dan KPU Lanny Jaya terkait adanya pengurangan suara untuk Caleg PDIP Demianus Kogoya di Ruang Sidang Panel 2 Gegung MK, Jakarta, Jumat 26 Juli 2019/Foto: Reyn Gloria

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Papua Jamaluddin membantah dengan tegas atas tuduhan pengancaman kepada KPU Lanny Jaya. Hal ini berkaitan adanya perubahan suara yang terjadi, saat rekapitulasi suara di tingkat provinsi.

Calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan daerah pemilihan Lanny Jaya bernama Demianus Wenda diketahui kehilangan 1.899 suara ketika rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi. Namun, KPU Lanny Jaya melimpahkan kesalahan ini kepada Bawaslu Papua karena menuding mengubah angka.

"Pernyataan itu tidak benar. (ancaman) tidak Majelis, karena di Bawaslu provinsi kami menanyakan kondisi yang menonjol saja," ungkap Jamal dalam persidangan di Ruang Sidang Panel 2, Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Jamal menjelaskan, ada tujuh putusan Bawaslu di daerah Lanny Jaya yang perlu ditindaklanjuti, namun dua putusan dinyatakan belum ada tindak lanjut. Oleh sebab itu, Jamal mengaku hanya menanyakan alasan atau kendala dari dua putusan tersebut.

"Sama sekali tidak (mengancam). KPU punya rekaman silakan dibuka sebagai alat bukti," tutur Jamaludin.

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya Yuli Kogoya menyatakan permohonan ini muncul karena ancaman Bawaslu. Yuli menyatakan sebelumnya rekapitulasi suara di tingkat Distrik Niname hingga Kabupaten Lanny Jaya suara Demianus tetap sama 5.100 suara. Namun, ada kejanggalan ketika di tingkat provinsi, suara berubah menjadi 3.211 suara.

"Sempat ada desakan dari Bawaslu provinsi, kalau tidak ikut KPU Lanny Jaya akan di DKPP (dibawa ke dalam sidang kode etik di DKPP). Akhirnya kami sebagai pelaksana melakukan itu," aku Yuli.

Atas perdebatan singkat tersebut, Ketua Majelis Hakim Aswanto meminta kedua pimpinan lembaga ini tidak saling bergesekan. Sebab, menurutnya sudah sepatutnya KPU dan Bawaslu menjadi lembaga penyelenggara yang saling bersinergi.

"Kalau KPU dan Bawaslu bertengkar jadi kacau. Dua lembaga ini sama-sama penyelenggara seharusnya saling sinkron," tegas Aswanto.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu