Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Papua Jamaluddin membantah dengan tegas atas tuduhan pengancaman kepada KPU Lanny Jaya. Hal ini berkaitan adanya perubahan suara yang terjadi, saat rekapitulasi suara di tingkat provinsi.
Calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan daerah pemilihan Lanny Jaya bernama Demianus Wenda diketahui kehilangan 1.899 suara ketika rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi. Namun, KPU Lanny Jaya melimpahkan kesalahan ini kepada Bawaslu Papua karena menuding mengubah angka.
"Pernyataan itu tidak benar. (ancaman) tidak Majelis, karena di Bawaslu provinsi kami menanyakan kondisi yang menonjol saja," ungkap Jamal dalam persidangan di Ruang Sidang Panel 2, Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Jamal menjelaskan, ada tujuh putusan Bawaslu di daerah Lanny Jaya yang perlu ditindaklanjuti, namun dua putusan dinyatakan belum ada tindak lanjut. Oleh sebab itu, Jamal mengaku hanya menanyakan alasan atau kendala dari dua putusan tersebut.
"Sama sekali tidak (mengancam). KPU punya rekaman silakan dibuka sebagai alat bukti," tutur Jamaludin.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya Yuli Kogoya menyatakan permohonan ini muncul karena ancaman Bawaslu. Yuli menyatakan sebelumnya rekapitulasi suara di tingkat Distrik Niname hingga Kabupaten Lanny Jaya suara Demianus tetap sama 5.100 suara. Namun, ada kejanggalan ketika di tingkat provinsi, suara berubah menjadi 3.211 suara.
"Sempat ada desakan dari Bawaslu provinsi, kalau tidak ikut KPU Lanny Jaya akan di DKPP (dibawa ke dalam sidang kode etik di DKPP). Akhirnya kami sebagai pelaksana melakukan itu," aku Yuli.
Atas perdebatan singkat tersebut, Ketua Majelis Hakim Aswanto meminta kedua pimpinan lembaga ini tidak saling bergesekan. Sebab, menurutnya sudah sepatutnya KPU dan Bawaslu menjadi lembaga penyelenggara yang saling bersinergi.
"Kalau KPU dan Bawaslu bertengkar jadi kacau. Dua lembaga ini sama-sama penyelenggara seharusnya saling sinkron," tegas Aswanto.
Editor: Ranap Tumpal HS