Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum – Bawaslu memutuskan dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah melanggar adminitrasi pemilu. KPU diminta menindaklanjuti hasil perbaikan formulir DAA1 (rekapitulasi tingkat kelurahan/desa) di beberapa TPS untuk pemilihan calon anggota DPR RI.
Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saaat membacakan putusan atas laporan Nomor 18/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 mengatakan, dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Sukoharjo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi pemilu.