• English
  • Bahasa Indonesia

Bagja Minta Bawaslu Daerah Siapkan Penyelesaian Sengketa Secara Cepat

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat menjadi pembicara dalam dalam Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 di Ambon, Senin 8 Juli 2019/Foto: Rama Agusta

Ambon, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, Bawaslu akan menjadi lembaga yang menangani segala macam pelanggaran Pemilu. Menurutnya, hal tersebut ‘berkaca’ dari  seringnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya mendasarkan putusan Bawaslu. Karena itu, dirinya meminta Bawaslu daerah bisa menyelesaikan sengketa secara cepat, terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun depan.

Seperti diketahui, putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden lalu banyak berorientasi kepada putusan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa administrasi. Karenanya, Bagja—sapaan akrabnya— menduga, ke depan Bawaslu akan menjadi lembaga yang efektif menangani perselisihan hasil pemilihan umum.

Baca juga: Dewi Harap Bawaslu di Daerah Adakan Evaluasi dan Perkuat Gakkumdu

Bagja mencontohkan, MK menolak permohonan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dalil adanya kecurangan secara terstruktur, sistematik, dan massif (TSM). Nyatanya, MK menyatakan kewenangan menyelesaikan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di Bawaslu.

"MK mendasarkan dirinya (putusan) berdasarkan putusan Bawaslu," katanya dalam Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 di Ambon, Senin (8/7/2019).

Dia menekankan, proses penyelesaian sengketa pemilu secara cepat dapat dilaksanakan dengan baik. Apalagi, tahun 2020 bakal ada 270 daerah melaksanakan Pilkada Serentak. Oleh sebab itu, Bagja meminta Bawaslu tingkat provinsi seluruh Indonesia memberikan bimbingan teknis kepada jajaran staf, mengenai penyelesaian proses sengketa cepat.

"Kami berharap, penyelesaian proses sengketa cepat akan efektif dalam Pemilukada Serentak di 270 daerah," imbuhnya.

Baca juga: Sekjen Bawaslu Dukung Tim Pemeriksa Tematik Pemilu dari BPK

Bagja menambahkan, dalam penyelesaian sengketa proses, jajaran Bawaslu daerah diminta tidak mencampur adukkan bimbingan teknis penyelesaian sengketa dengan bidang lainnya. Sebab bila dicampur justru akan merepotkan kerja dari penyelesaian sengketa itu sendiri.

"Makanya penyelesaian sengketa selalu lebih awal yang harus diselesaikan," pungkasnya.

Dirinya juga berpesan agar jajaran Bawaslu provinsi dapat menyusun dengan baik daftar pemilih di daerahnya masing-masing agar tidak terjadi kembali temuan DPT (daftar pemilih tetap) ganda dalam Pilkada Serentak 2020.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu